TEHERAN – Sebuah tabu panjang akhirnya pecah. Pemerintah Iran secara resmi memberikan lampu hijau bagi kaum perempuan di negara tersebut untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor. Keputusan bersejarah ini menandai berakhirnya penantian bertahun-tahun atas hak legalitas berkendara roda dua bagi perempuan Iran.
Resmi Berlaku: Tanda Tangan Wapres Jadi Penentu
Berdasarkan laporan Anadolu, resolusi krusial ini diteken langsung oleh Wakil Presiden Pertama Iran, Mohammad Reza Aref, pada Selasa (3/2/2026). Langkah ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan mekanisme pelaksanaan atas tuntutan yang selama bertahun-tahun disuarakan oleh para aktivis dan perempuan di Iran.
Meski implementasi teknis telah dimulai, otoritas setempat belum merilis tanggal pasti kapan lembar SIM pertama akan diserahkan ke tangan pemohon perempuan.
Instruksi Khusus untuk Kepolisian
Pemerintah telah menginstruksikan Komando Penegakan Hukum Republik Islam Iran untuk segera menyiapkan infrastruktur pendukung, meliputi:
- Pelatihan Praktik: Penyediaan kursus mengemudi khusus perempuan.
- Ujian Perizinan: Penyelenggaraan ujian di bawah pengawasan ketat kepolisian lalu lintas.
- Instruktur Kualifikasi: Anggota parlemen, Valiollah Bayati, menyarankan penggunaan instruktur perempuan. Namun, instruktur laki-laki tetap diperbolehkan jika ketersediaan tenaga pengajar perempuan belum mencukupi.
Solusi Kemacetan dan Pengakuan Hak
Surat kabar reformis, Jamaran, menyebutkan bahwa selama ini hak perempuan untuk berkendara motor terhambat oleh “berbagai penafsiran” hukum yang abu-abu. Secara hukum nasional, sebenarnya tidak ada undang-undang yang eksplisit melarang perempuan naik motor.
Selain soal kesetaraan, kebijakan ini diprediksi membawa dampak positif bagi tata kota:
- Reduksi Kemacetan: Sepeda motor dinilai lebih efektif membelah kemacetan di kota-kota besar seperti Teheran.
- Keselamatan Jalan Raya: Dengan adanya proses perizinan resmi, tingkat kompetensi pengendara perempuan akan lebih terukur dan legal.
“Ini adalah langkah maju menuju pengakuan jalur hukum yang selama ini dinantikan. Tidak ada undang-undang yang melarang, dan kini prosedurnya telah diperjelas,” tegas Valiollah Bayati.

