BauBau, SULAWESI UTARA – Institusi Polri kembali dihantam badai moralitas. Iptu JS alias Jajat Sudrajat, Kasat Lantas Polres Baubau, resmi dicopot secara memalukan dari jabatannya. Perwira yang merintis karier dari bawah ini diduga kuat terjerat skandal perselingkuhan dengan istri atasannya sendiri—istri Kapolres Baubau.
Minggu (15/2/2026) menjadi titik nadir bagi karier Jajat. Dugaan perbuatan asusila ini bukan sekadar urusan domestik, melainkan tamparan keras yang meruntuhkan wibawa Korps Bhayangkara di Sulawesi Tenggara.
Pengkhianatan Etika di Lingkaran Pimpinan
Skandal ini memicu gelombang kemarahan publik. Jajat yang seharusnya menjadi teladan penegakan hukum lalu lintas, kini justru dituding sebagai aktor utama “pengkhianatan moral” di lingkaran keluarga pimpinannya sendiri.
“Ini bukan cuma soal urusan ranjang, ini soal integritas! Bagaimana masyarakat bisa percaya kalau di internalnya saja terjadi pagar makan tanaman?” cetus salah satu tokoh masyarakat dengan nada geram.
Bayang-bayang PTDH: Pecat atau Kompromi?
Nasib Iptu Jajat kini berada di ujung tanduk. Tim Bidpropam Polda Sultra didesak untuk tidak main mata dalam pemeriksaan ini. Secara regulasi, Jajat tidak hanya melanggar disiplin, tetapi telah menginjak-injak Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Berikut adalah jeratan hukum yang menanti sang mantan Kasat Lantas:
- Sanksi Etik: Pelanggaran berat terhadap martabat institusi yang berujung pada rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
- Sanksi Disiplin: Pelanggaran Pasal 5 dan 13 PP No. 2 Tahun 2003 terkait norma kesusilaan.
- Sanksi Pidana: Ancaman Pasal 284 KUHP tentang perzinaan jika terdapat delik aduan dari pihak keluarga yang dikhianati.
Marwah Institusi Dipertaruhkan
Kapolda Sulawesi Tenggara kini memegang bola panas. Publik menuntut tindakan ekstrem: Pecat! Tanpa ketegasan, jargon “Polri Presisi” hanya akan dianggap sebagai slogan kosong di mata warga Baubau.
Karier yang dibangun belasan tahun dari level Bintara kini hancur lebur dalam sekejap akibat “lembah kenikmatan” sesaat. Sekarang, mata masyarakat tertuju pada ruang sidang etik. Apakah hukum akan tajam ke bawah dan tumpul ke rekan sejawat, ataukah Jajat akan menjadi tumbal dari tegaknya aturan tanpa pandang bulu?

