Talang Kelapa, SUMATERA SELATAN – Guna menjaga kesucian dan kekhusyukan bulan suci Ramadan, Pemerintah Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, menggelar razia cipta kondisi besar-besaran di sejumlah titik rawan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan pasangan bukan suami istri yang tengah berduaan di sebuah kamar penginapan, serta memberikan teguran keras bagi sejumlah tempat hiburan dan panti pijat yang masih membandel beroperasi.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari implementasi Surat Edaran Bupati Banyuasin mengenai pengaturan operasional tempat usaha selama bulan suci Ramadan. Camat Talang Kelapa, Salinan, memimpin langsung penyisiran lapangan bersama Plt Kasi Trantib Kecamatan Talang Kelapa, Shinta Cahya Utami, dengan menyasar penginapan, panti pijat, hingga diskotek yang disinyalir masih melakukan aktivitas yang berpotensi melanggar norma dan aturan daerah.
“Di Penginapan Serasi, tim menemukan satu pasangan yang tidak dapat menunjukkan bukti sah sebagai suami istri. Atas temuan tersebut, mereka terpaksa kami amankan untuk dilakukan pendataan serta pembinaan khusus. Tujuannya jelas, agar tidak ada tindakan maksiat yang mencederai keberkahan bulan Ramadan di wilayah kami,” tegas Salinan saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (20/2/2026).
Sosialisasi Operasional Tempat Usaha dan Hiburan
Selain menyasar penginapan, tim gabungan juga menyusuri kawasan KM 12 hingga KM 16 yang dikenal sebagai titik padat tempat hiburan dan jasa akomodasi. Petugas mendatangi lokasi seperti Dragon Biliard, serta sejumlah panti pijat tradisional maupun modern. Meski ditemukan beberapa panti pijat yang telah tutup karena pegawainya mudik, petugas tetap memberikan sosialisasi kepada pengelola yang masih buka agar segera menghentikan operasional mereka selama bulan Ramadan sesuai instruksi bupati.
Sektor kuliner juga tak luput dari pengawasan. Salinan mengungkapkan bahwa timnya mendatangi berbagai rumah makan dan kafe ternama seperti RM Beringin Jaya, Cafe & Resto Telaga Jaya, RM Sederhana, hingga RM Alam Raya. Berdasarkan hasil pantauan, masih ditemukan sejumlah warung dan restoran yang belum memasang tirai penutup sebagai bentuk penghormatan terhadap warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Kami mengedukasi para pemilik usaha jasa akomodasi dan rumah makan agar patuh pada aturan. Pemasangan tirai bagi rumah makan yang buka di siang hari adalah hal wajib demi menjaga toleransi. Kami juga memantau usaha jasa akomodasi lain seperti Penginapan Twin Star guna memastikan tidak ada penyalahgunaan fungsi tempat usaha,” tambahnya.
Penertiban Pedagang Petasan di Jalur Lintas
Tak hanya masalah asusila dan jam operasional usaha, petugas juga memberikan perhatian khusus terhadap peredaran petasan yang kerap mengganggu kenyamanan warga saat waktu ibadah salat tarawih maupun istirahat. Pemantauan dilakukan di sepanjang Jalan Lintas Palembang-Betung, mulai dari KM 12 hingga KM 18. Para pedagang yang kedapatan menjual petasan diberikan imbauan langsung agar tidak menjual barang yang dapat memicu kebisingan dan bahaya kebakaran.
Pemerintah Kecamatan Talang Kelapa menekankan bahwa seluruh rangkaian kegiatan ini dilakukan dengan cara yang persuasif dan humanis. Pendekatan pembinaan lebih dikedepankan daripada tindakan represif, dengan harapan muncul kesadaran kolektif dari para pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum.
“Kami ingin memastikan suasana Ramadan di Kecamatan Talang Kelapa tetap tertib, aman, dan kondusif. Melalui langkah persuasif ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat mematuhi ketentuan yang ada sehingga peribadatan di bulan suci ini dapat berjalan tanpa gangguan yang berarti,” pungkas Salinan menutup keterangannya.

