JAKARTA — Pasar modal dalam negeri mengalami guncangan hebat pasca-rilis proposal Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang membuka wacana penghapusan Indonesia dari indeks utama global menuju status Standalone Market. Kepanikan investor langsung memicu gelombang aksi jual masif pada perdagangan Jumat (16/10/2026), menyebabkan Indeks Harga Saham Gambungan (IHSG) ditutup anjlok signifikan sebesar 11,57% ke level 5.185,11—koreksi harian terdalam sejak krisis moneter 1998—dan memaksa bursa melakukan pembekuan perdagangan sementara (trading halt). Kejatuhan pasar ekuitas ini turut menekan nilai tukar Rupiah hingga melemah tajam ke posisi Rp18.070 per Dolar AS.
Langkah mendadak MSCI menuai keberatan keras dari pemerintah Indonesia karena diumumkan hanya tiga hari setelah pertemuan formal antara delegasi otoritas keuangan nasional dengan pimpinan MSCI di Bangkok, Thailand, yang sama sekali tidak memberi indikasi terkait rencana radikal tersebut. Rencana pemindahan status ini dipicu oleh tiga evaluasi krusial investasi bursa domestik, yakni ketidakjelasan struktur kepemilikan akhir (ultimate beneficial ownership), dugaan perdagangan terkoordinasi secara tidak wajar, serta minimnya efektivitas penegakan hukum pidana pasar modal. Apabila opsi peniadaan status Emerging Market ini disahkan secara permanen pada Juni 2027 setelah masa konsultasi berakhir, lembaga keuangan UBS memproyeksikan total eksodus dana asing (capital outflow) dari pos dana aktif dan pasif dapat mencapai 19 miliar Dolar AS.
