JAKARTA – Proyek strategis nasional pembangunan rumah susun (rusun) di dekat Stasiun Tanah Abang kini tersandera konflik agraria yang sengit. Ketegangan mencapai puncaknya pada Jumat, 23 Oktober 2026, ketika Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, melayangkan ultimatum terbuka kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait. Melalui unggahan video resmi organisasi hari itu, Hercules memperingatkan sang menteri agar tidak menggunakan kekuasaan birokrasi untuk mengangkangi hak pertanahan yang legal.
Akar sengketa lahan seluas 4,3 hektare ini melibatkan klaim tumpang tindih. Di satu sisi, dalam rapat koordinasi agraria pada Rabu, 21 Oktober 2026, Menteri Maruarar Sirait menegaskan bahwa validasi data Kementerian ATR/BPN membuktikan lahan tersebut adalah aset sah negara di bawah PT Kereta Api Indonesia (KAI). Pemerintah berkepentingan mengembalikan fungsi aset demi hunian rakyat kecil.
Namun, kubu GRIB Jaya menolak keras klaim sepihak tersebut. Hercules menyatakan dalam pidatonya pada Jumat (23/10) bahwa lahan itu telah dikuasai fisik sejak 2004 oleh ahli waris sah Sulaeman Efendi berbasis dokumen verponding tua. Pihaknya mengaku telah merogoh kocek hingga puluhan miliar rupiah untuk biaya pembebasan lahan. Persoalan administratif ini pun kian rumit lantaran pihak Hercules menengarai sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) PT KAI terbitan 2008 mengandung cacat yuridis karena salah koordinat objek. Status kepemilikan definitif kini berada di tangan majelis hakim, menyusul gugatan perdata nomor 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
