Medan- Tim Khusus JCS bersama Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap dugaan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan begal yang beroperasi lintas daerah. Empat orang diamankan dan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, komplotan tersebut diduga telah beraksi di 71 tempat kejadian perkara (TKP) di Sumatera Utara hingga Pekanbaru, Riau.
Keempat orang yang diamankan masing-masing Julpan alias Ai (38), Welly Sandiku Hutabarat alias Willy (29), Supandi alias Ucok (30), dan Marchelino Agung Gumelar alias Marchel (24).
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, menyampaikan bahwa dugaan keterlibatan para pelaku terungkap melalui rangkaian penyelidikan terhadap laporan pencurian sepeda motor di wilayah Medan.
Berawal dari Pencurian Dua Sepeda Motor
Kasus tersebut salah satunya bermula dari laporan kehilangan dua unit sepeda motor milik warga di kawasan Medan Denai pada 27 Agustus 2026.
Korban yang diketahui bernama Tumpak Situmorang kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut terlihat sejumlah orang yang diduga melakukan pencurian kendaraan.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi salah satu orang yang diduga terlibat.
Pada Minggu, 20 September 2026, petugas mengamankan Julpan di kawasan Medan Amplas. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Welly Sandiku Hutabarat pada Senin dini hari.
Pengembangan berikutnya membawa petugas kepada Supandi dan Marchelino yang juga diamankan pada hari yang sama.
Diduga Beraksi di 71 TKP
Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, polisi menyebut jaringan tersebut diduga telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah.
Rinciannya, 30 TKP di Kota Medan, 15 TKP di Tebingtinggi, 12 TKP di Serdang Bedagai, 13 TKP di Deli Serdang, serta satu TKP di Pekanbaru, Riau.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan rangkaian pencurian tersebut, termasuk pihak yang diduga menerima atau menampung kendaraan hasil kejahatan.
Dua Orang Dilumpuhkan Saat Pengembangan
Dalam proses pengembangan untuk mencari barang bukti dan mengejar pihak lain yang diduga terlibat, Julpan dan Welly disebut berusaha melawan serta melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki keduanya. Setelah diamankan, keduanya mendapatkan penanganan medis dan selanjutnya menjalani proses hukum bersama dua tersangka lainnya.
Dua Tersangka Disebut Residivis
Dari hasil pemeriksaan polisi, Supandi dan Marchelino disebut pernah tersangkut perkara pencurian sebelumnya.
Supandi disebut pernah ditangani dalam perkara curanmor pada 2018, sedangkan Marchelino disebut pernah terlibat perkara pencurian pada 2024. Keduanya kemudian kembali diamankan dalam perkara yang sedang dikembangkan Polrestabes Medan.
Polisi juga menyebut sebagian uang yang diperoleh dari penjualan kendaraan hasil pencurian diduga digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan kebutuhan lainnya. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan dan pengembangan penyidikan.
Polisi Masih Kembangkan Kasus
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, termasuk peralatan yang digunakan untuk membuka atau mengambil kendaraan.
Saat ini keempat tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian 71 TKP tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain maupun pihak yang diduga berperan sebagai penadah.
Polrestabes Medan mengimbau masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan untuk segera melapor kepada kepolisian dan membawa dokumen kendaraan serta informasi pendukung, termasuk rekaman CCTV apabila tersedia.
(Redaksi)
