BOGOR — Inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026), berlangsung tegang.
Tim Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas dan bangunan terpisah di bagian belakang kawasan lapas yang disebut memiliki fasilitas layaknya hunian khusus atau apartemen. Temuan tersebut menjadi sorotan karena fasilitas yang tersedia berbeda dengan kondisi blok hunian warga binaan pada umumnya.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengungkapkan, di dalam area tersebut terdapat sejumlah ruangan yang dilengkapi tempat tidur, ruang tamu, ruang makan, televisi, kulkas serta berbagai perlengkapan lainnya.
Situasi semakin menjadi perhatian ketika tim Ombudsman hendak melakukan pemeriksaan ke area belakang lapas. Tim mengaku sempat dihalangi untuk masuk oleh petugas keamanan lapas. Bahkan terjadi cekcok hingga aksi saling dorong antara petugas Ombudsman dan petugas lapas.

Seorang petugas Ombudsman bahkan dilaporkan sempat mengalami kaki terjepit pagar saat proses tersebut berlangsung.
Setelah berhasil masuk, tim Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bagian kawasan. Selain menemukan bangunan dengan fasilitas khusus, Ombudsman juga menemukan sejumlah kamar yang tersebar di beberapa lokasi, fasilitas gym serta area yang disebut sedang dipersiapkan untuk kegiatan olahraga.
Ombudsman juga melaporkan adanya temuan minuman beralkohol di salah satu lokasi. Namun, mengenai siapa pemilik maupun pengguna minuman tersebut, Ombudsman menyatakan masih belum dapat memastikan.
DIBERI WAKTU KURANG DARI SATU BULAN
Atas temuan tersebut, Ombudsman meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan tindakan korektif.
Di antaranya adalah membongkar fasilitas khusus yang ditemukan, mengembalikan warga binaan yang diduga menempati fasilitas tersebut ke blok hunian sebagaimana mestinya, memperketat pengawasan dan penjagaan serta menutup akses keluar yang ditemukan di bagian belakang kawasan lapas.
Ombudsman memberikan waktu kurang dari satu bulan untuk pelaksanaan tindakan korektif tersebut.
Ombudsman juga menyatakan akan kembali melakukan pemeriksaan untuk melihat sejauh mana rekomendasi dan tindakan korektif tersebut telah dilaksanakan.
SOROTI TRANSPARANSI PENGELOLAAN LAPAS
Temuan tersebut kembali menempatkan pengelolaan fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan dalam sorotan publik.
Masyarakat tentu menunggu penjelasan resmi mengenai status bangunan tersebut, dasar penggunaannya, siapa yang diperbolehkan menempati, serta bagaimana mekanisme pengawasan terhadap fasilitas di dalam Lapas Cibinong.
Terlebih, sidak Ombudsman kali ini disebut bukan merupakan kunjungan pertama. Pada kunjungan sebelumnya, Ombudsman juga menyatakan mengalami hambatan untuk melakukan pemeriksaan.
Ombudsman menegaskan hasil temuan akan dituangkan dalam kajian dan disampaikan kepada pihak terkait sebagai bahan evaluasi serta tindakan korektif.
Kini publik menunggu tindak lanjut dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan pihak Lapas Cibinong: apakah seluruh fasilitas yang menjadi temuan Ombudsman benar-benar akan ditertibkan sesuai ketentuan.
(Redaksi)
