BOGOR — Sepuluh bangunan yang disebut sebagai “klaster mewah” di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya dibongkar menggunakan alat berat, Rabu (30/9/2026).
Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) meninjau langsung lokasi dan menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait keberadaan fasilitas mewah di dalam kompleks lapas.

Sejumlah anggota Komisi XIII hadir dan menyaksikan proses penertiban tersebut. Sebelum bangunan diratakan, petugas terlebih dahulu mengeluarkan dan menginventarisasi berbagai barang dari dalam bangunan, termasuk televisi, kulkas, sofa, kasur dan pendingin ruangan. Barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menegaskan, terdapat 10 unit bangunan yang menurut pemeriksaan tidak termasuk Barang Milik Negara (BMN), tidak dibangun menggunakan APBN dan berada di kawasan bantaran sungai.
“Kami telah hadir di sini dan sama-sama kita tegakkan aturan bahwa ada 10 unit yang tidak termasuk barang milik negara, tidak juga dibangun dari APBN dan menyalahi aturan dari bantaran sungai. Kami bongkar pada hari ini juga,” ujar Dewi Asmara di lokasi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi sebelumnya telah memerintahkan jajaran pemasyarakatan untuk menertibkan dan membongkar bangunan di lapas maupun rutan yang tidak sesuai ketentuan. Perintah tersebut disampaikan setelah temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong menjadi perhatian dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan juga menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang di Lapas Kelas IIA Cibinong. Ia menyebut dugaan tersebut masih dalam proses penanganan dan informasi lebih lengkap akan disampaikan dalam agenda rapat bersama Komisi XIII.
Berawal dari Sidak Ombudsman
Kasus ini mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah fasilitas yang menjadi sorotan, antara lain bangunan dengan fasilitas seperti televisi besar, AC, kulkas, sofa dan perlengkapan lainnya.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pembahasan antara Komisi XIII DPR RI, Ombudsman RI dan jajaran Kemenimipas. Pada Senin (28/9/2026), Dirjenpas Mashudi juga menyatakan bahwa bangunan yang tidak sesuai ketentuan harus ditertibkan dan dibongkar.
Puncaknya, Rabu (30/9/2026), pembongkaran dilakukan di hadapan jajaran Komisi XIII yang datang langsung ke Lapas Cibinong.
Bukan Sekadar Membongkar Bangunan
Penertiban tersebut tidak hanya menyangkut bangunan fisik. Komisi XIII juga menyoroti barang-barang yang ditemukan di dalam klaster tersebut. Dalam peninjauan, ditemukan pula minuman beralkohol yang kemudian diamankan oleh pihak Kemenimipas untuk ditindaklanjuti.
Komisi XIII menegaskan fungsi pengawasan DPR terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan harus berjalan, sementara pengawasan internal menjadi tanggung jawab Kemenimipas.
Pembongkaran klaster tersebut kini menyisakan puing-puing bangunan. Pemerintah menyatakan proses penanganan kasus Lapas Cibinong masih berlanjut, termasuk pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang.
Penertiban ini menjadi bagian dari tindak lanjut atas temuan pengawasan dan keputusan penataan fasilitas pemasyarakatan agar seluruh bangunan dan fasilitas di lingkungan lapas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Redaksi/Tim)
