Langkah Terjal Residivis di Teluk Panji: Polsek Kampung Rakyat Gulung Sindikat Sabu Perkebunan!

Kotapinang, SUMATERA UTARA – Genderang perang terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kian bertabuh kencang. Dalam sebuah operasi kilat yang dilancarkan pada Sabtu (21/2/2026), Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat sukses membongkar praktik lancung peredaran sabu yang menyasar wilayah perkebunan. Dua pria yang diduga kuat sebagai motor penggerak bisnis haram tersebut, LS (42) dan AK alias Wawan (31), berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.

Penangkapan ini menjadi sorotan tajam lantaran salah satu tersangka, yakni AK, merupakan seorang residivis kambuhan yang seolah “bebal” terhadap jeruji besi. Catatan hitam menunjukkan bahwa AK sebelumnya pernah divonis 3 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat atas kasus serupa. Namun, tak lama setelah menghirup udara bebas, ia kembali terjaring dalam pusaran barang haram yang merusak generasi bangsa.

Operasi Senyap di Rumah Kontrakan

Drama penangkapan ini bermula dari keberanian warga di Dusun V Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan. Informasi tersebut langsung direspons cepat oleh Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., atas instruksi tegas Kapolres Labusel, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M, S.I.K.

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H., melakukan pengintaian mendalam sebelum akhirnya merangsek masuk ke sasaran sekitar pukul 13.00 WIB. Di lokasi pertama, petugas mengamankan LS bersama sejumlah barang bukti krusial, yakni tiga plastik klip berisi sabu seberat 0,48 gram bruto, sebuah ponsel, serta uang tunai Rp200.000 yang diduga sebagai modal atau hasil transaksi.

Ketajaman interogasi polisi di lapangan memaksa LS “bernyanyi”. Ia mengakui bahwa serbuk kristal mematikan tersebut didapatnya dari sosok berinisial AK alias Wawan. Informasi ini menjadi kunci pembuka bagi perburuan selanjutnya.

Buru Sang Pemasok: Residivis Tak Berkutik

Tak ingin kehilangan momentum, tim langsung melakukan pengembangan secara marathon. Hanya berselang kurang dari dua jam, tepatnya pukul 14.45 WIB, polisi berhasil melacak keberadaan AK di Dusun Teluk Panji I. Sang residivis yang dikenal licin ini pun tak berkutik saat kepungan polisi menutup ruang geraknya.

Dari tangan AK, petugas menyita barang bukti yang jauh lebih lengkap, mengindikasikan perannya sebagai penyedia atau pengedar. Barang bukti tersebut meliputi satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,38 gram bruto, puluhan plastik klip kosong, kaca pirex, sekop sabu, serta uang tunai sebesar Rp500.000. Secara kumulatif, total sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 0,86 gram bruto, berikut satu unit sepeda motor Honda Scoopy sebagai sarana operasional.

Komitmen Tanpa Kompromi Polres Labusel

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para perusak moral dan masa depan di Bumi “Santun Berkata Bijak Berkarya”. Kapolres Labusel melalui Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Muhammad Ilham Lubis, menegaskan bahwa peran serta masyarakat sangat vital dalam memutus mata rantai narkoba.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang peduli. Narkoba adalah ancaman nyata bagi ketahanan keluarga. Kami tidak akan berkompromi dan akan terus memburu para pelaku hingga ke akar-akarnya,” tegas AKP Ilham dalam keterangan resminya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampung Rakyat untuk proses penyidikan intensif. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik kedua tersangka ini. Penangkapan ini diharapkan menjadi pengingat keras bagi para pelaku kejahatan narkotika lainnya: tidak ada tempat bersembunyi di Labuhanbatu Selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *