MEDAN — Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Medan AKBP Andrian Risky Lubis bersama sejumlah penyidik dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut disampaikan Indrayani bersama kuasa hukumnya, Suhandri Umar Tarigan, pada Selasa, 22 September 2026.
Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan serta adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp50 juta.
Perkara yang dilaporkan bermula dari transaksi pembelian tanah dan bangunan di kawasan Jalan Perhubungan, Laut Dendang, dengan nilai transaksi sekitar Rp900 juta. Menurut kuasa hukum pelapor, kliennya telah menyerahkan uang Rp500 juta sebagai panjar di hadapan notaris, sedangkan sisanya Rp400 juta akan dibayarkan setelah penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).
Namun, setelah AJB disiapkan, pihak yang dilaporkan disebut tidak hadir untuk menandatangani dan kemudian disebut tidak mengakui telah menerima uang Rp500 juta tersebut.
Indrayani kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan nomor LP/B/438/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 28 Januari 2026. Kuasa hukum menyebut penanganan laporan tersebut telah berlangsung lebih dari tujuh bulan.
Yang menjadi sorotan, menurut keterangan Indrayani yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, terdapat dugaan permintaan uang tambahan sebesar Rp50 juta melalui kuasa hukum sebelumnya. Uang tersebut disebut diminta dengan alasan agar perkara segera naik ke tahap penyidikan dan terlapor segera ditangkap.
“Sekitar Rp50 juta. Karena saya tidak memberi, dari saya tidak memberi itulah tidak berjalan kasusnya,” ujar Indrayani sebagaimana diberitakan di media.
Kuasa hukum Indrayani menyatakan pihaknya kemudian mencabut surat kuasa dari pengacara sebelumnya dan membawa persoalan tersebut ke Propam Polda Sumut. Mereka meminta dugaan tersebut diperiksa secara profesional, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran kode etik dan disiplin oleh anggota Polri yang menangani perkara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr Ferry Walintukan menyatakan pihaknya akan mengecek laporan tersebut kepada Bid Propam Polda Sumut.
Hingga pemberitaan mengenai laporan tersebut diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak Kasat Reskrim Polrestabes Medan mengenai tudingan permintaan uang Rp50 juta tersebut.
Dengan adanya pengaduan ini, publik kini menunggu proses pemeriksaan Propam Polda Sumut untuk memastikan fakta sebenarnya, termasuk apakah benar terdapat permintaan uang dan apakah hal tersebut berkaitan dengan lambannya penanganan perkara.
(Redaksi)
