Medan-Anak berkebutuhan khusus (ABK) dinilai masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari eksploitasi di jalanan, perundungan, hingga keterbatasan akses terhadap pendidikan dan terapi. Ahmad Daud, S.Sos., menyoroti adanya ABK yang dibawa orang dewasa untuk meminta-minta maupun berjualan di jalan, kondisi yang menurutnya menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap kelompok rentan tersebut.
Menurut Ahmad, persoalan tidak berhenti pada anak yang berada di jalanan. Keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas juga menghadapi kesulitan menyediakan layanan terapi, sekolah khusus, maupun pendamping seperti shadow teacher. Ia menilai fasilitas pemerintah untuk mendukung kebutuhan ABK masih terbatas, sehingga sebagian besar layanan terapi harus diperoleh melalui penyedia swasta dengan biaya yang tidak selalu terjangkau.
Ia turut menyoroti keterbatasan sarana kesehatan dan pendidikan bagi ABK di Sumatera Utara. Berdasarkan pengalamannya, fasilitas terapi terpadu di rumah sakit dinilai belum memadai, sementara keberadaan Sekolah Luar Biasa (SLB) negeri juga disebut belum mampu menampung seluruh kebutuhan. Kondisi ini, menurutnya, dapat berdampak pada perkembangan fisik, mental, serta kemandirian anak.
Selain keterbatasan fasilitas, ABK juga disebut masih menghadapi stigma dan perundungan di lingkungan sosial. Ahmad menilai anggaran pemerintah pusat maupun daerah perlu memberikan perhatian lebih besar terhadap layanan terapi, akses fasilitas publik, transportasi ramah disabilitas, serta edukasi masyarakat agar ABK memperoleh perlakuan yang lebih inklusif.
Ia mendorong pemerintah pusat dan daerah memperkuat kebijakan yang mendukung ABK, termasuk melalui penambahan layanan terapi, unit pelayanan khusus, serta edukasi kepada masyarakat. Menurutnya, ABK merupakan bagian dari anak bangsa yang memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, pendidikan, layanan kesehatan, serta kehidupan yang layak tanpa diskriminasi.
Penulis: Ahmad Daud, S.Sos. — Wakil Ketua Umum PP Gerakan Pemuda Islam (GPI), Wakil Ketua DPD KNPI Sumatera Utara Bidang Anak dan Perempuan, serta orang tua dari anak berkebutuhan khusus (ABK).
(Redaksi)
