Deliserdang- Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 tidak memperoleh persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah hingga batas waktu 30 September 2026. Ketua Badan Anggaran DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra, menyebut persoalan pergeseran anggaran sekitar Rp503 miliar menjadi salah satu faktor utama yang menghambat pengesahan.
Menurut Hamdani, pimpinan DPRD sebelumnya meminta tiga langkah sebelum pembahasan dilanjutkan, yakni konsultasi mengenai dasar hukum pergeseran anggaran, pernyataan tanggung jawab kepala daerah apabila muncul persoalan hukum, serta pengeluaran kegiatan yang telah selesai dikerjakan dari rancangan P-APBD.
DPRD juga mempertanyakan dasar penggunaan mekanisme anggaran yang berkaitan dengan kondisi darurat. Hamdani menyebut sebagian besar anggaran yang dipersoalkan telah digunakan, sementara rincian kegiatan yang benar-benar berkaitan dengan penanganan bencana masih menjadi bahan perdebatan.
Sementara itu, Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, menyatakan Pemkab telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Namun, proses berikutnya disebut terkendala karena tidak memperoleh jadwal paripurna DPRD.
Dengan tidak tercapainya persetujuan bersama atas P-APBD, pelaksanaan anggaran daerah disebut akan kembali mengacu pada APBD murni Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya telah disahkan. Polemik ini memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara DPRD dan Pemkab Deli Serdang terkait prosedur dan dasar hukum perubahan anggaran.
(Redaksi)
