Medan, SUMATERA UTARA — Mereka berangkat dengan harapan membawa pulang penghasilan. Namun, perjalanan mencari pekerjaan di luar negeri justru menyeret 13 warga Sumatera Utara (Sumut) ke sebuah persoalan hukum di Madagaskar.
Bukan Australia. Bukan pula pekerjaan sebagai pemetik buah sebagaimana informasi awal yang beredar.
Mereka justru ditemukan di Antananarivo, Madagaskar, dan disebut bekerja sebagai operator aktivitas scamming serta judi online.
Lebih mengejutkan, kasus ini merupakan bagian dari persoalan yang melibatkan 49 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diamankan aparat keamanan Madagaskar setelah lokasi tempat mereka bekerja digerebek.
Kini, para WNI tersebut bukan hanya harus menghadapi persoalan pekerjaan yang disebut berbeda dari tawaran awal. Mereka juga berhadapan dengan aparat penegak hukum di negara asing.
BERANGKAT MENCARI NAFKAH, BERAKHIR DI AFRIKA
Kasus ini terungkap setelah Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara menerima pengaduan dari korban maupun keluarga korban.
Ketua Tim Pelindungan BP3MI Sumut, Enceng Supiyanto, mengatakan terdapat empat berkas pengaduan resmi yang diterima pada 8 hingga 10 September 2026. Keempat pengaduan tersebut berkaitan dengan 13 warga Sumut.
“Selama saya 30 tahun berkarier di BP3MI, baru pertama inilah kasus di Madagaskar,” ujar Enceng, Kamis (1/10/2026).
Pernyataan tersebut menggambarkan betapa tidak lazimnya kasus ini bagi penanganan pekerja migran di Sumatera Utara.
Persoalannya bukan semata-mata pekerja yang salah tujuan.
Ada rangkaian pertanyaan yang kini harus dibongkar: siapa yang menawarkan pekerjaan, siapa yang menerima calon pekerja, siapa yang mengatur perjalanan, dan bagaimana para pekerja tersebut akhirnya bisa berada di Madagaskar?
TAWARAN PEKERJAAN, TUJUANNYA BERUBAH
Salah satu korban asal Medan disebut berangkat melalui proses perekrutan yang berawal dari tawaran pekerjaan di luar negeri.
Namun, perjalanan korban kemudian berakhir di Antananarivo.
Menurut keterangan yang masuk dalam penanganan kasus, setibanya di Madagaskar para korban menghadapi kondisi yang berbeda dengan pekerjaan yang mereka bayangkan.
Paspor disebut dikuasai pihak lain.
Pekerjaan yang dijalani juga disebut berubah menjadi aktivitas operator scam dan judi online.
Jika seluruh keterangan tersebut nantinya terbukti melalui proses pemeriksaan, persoalannya menjadi jauh lebih serius daripada sekadar kesalahan penempatan tenaga kerja.
Sebab, terdapat dugaan perubahan tujuan, pekerjaan, dan kondisi kerja setelah para calon pekerja meninggalkan Indonesia.
DIGEREBEK APARAT, 49 WNI TERSERET PERSOALAN HUKUM
Situasi semakin rumit pada Agustus 2026.
Lokasi tempat para WNI tersebut bekerja digerebek aparat keamanan Madagaskar.
Sebanyak 49 WNI diamankan.
Mereka kemudian ditempatkan dalam penahanan di wilayah Antananarivo.
Ironisnya, orang-orang yang menurut pengaduan mengaku menjadi korban perekrutan bermasalah kini harus berhadapan dengan konsekuensi hukum di negara asing karena dugaan keterlibatan dalam aktivitas scamming.
Di titik inilah persoalan perlindungan WNI menjadi semakin kompleks.
Pemerintah Indonesia harus berupaya memberikan perlindungan kepada warga negaranya, tetapi pada saat yang sama harus menghormati proses hukum yang berlaku di Madagaskar.
F-BUMINU: JANGAN BIARKAN KORBAN BERHENTI DI BALIK SEL
Ketua Federasi Buruh Migran Nahdlatul Ulama (F-BUMINU) Sumatera Utara, Chairul Bachri, SH, meminta kasus tersebut tidak berhenti hanya pada upaya memulangkan para WNI.
Menurut Chairul, jika benar para korban direkrut dengan tawaran pekerjaan tertentu tetapi kemudian dibawa ke negara lain dan diarahkan melakukan pekerjaan berbeda, maka seluruh rantai perekrutan harus diperiksa.
“Kasus ini harus menjadi alarm keras bagi calon pekerja migran Indonesia. Jangan hanya melihat besarnya gaji yang ditawarkan, tetapi harus dipastikan siapa perekrutnya, perusahaan yang mempekerjakan, negara tujuan, jenis pekerjaan, serta legalitas seluruh proses keberangkatannya,” ujar Chairul.
Ia menegaskan, pihak yang merekrut dan memberangkatkan pekerja juga perlu ditelusuri apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.
“Kalau benar mereka direkrut dengan janji bekerja di negara tertentu tetapi kemudian dibawa ke negara lain dan diarahkan melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian awal, maka rantai perekrutannya harus ditelusuri secara menyeluruh,” katanya.
SIAPA YANG MEMBAWA MEREKA KE MADAGASKAR?
BP3MI Sumut bersama Kementerian Luar Negeri RI dan perwakilan RI terus mengupayakan penanganan kasus tersebut.
Termasuk persoalan dokumen perjalanan bagi WNI yang membutuhkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Namun, jalan pulang ternyata tidak sesederhana membeli tiket pesawat.
Para WNI tersebut masih menghadapi persoalan dengan otoritas Madagaskar sehingga proses pemulangan membutuhkan koordinasi dan komunikasi antarpemerintah.
“Masih ada harapan untuk mereka bisa kembali ke Indonesia, tapi prosesnya tidak semudah membalikkan tangan. Banyak yang harus diurus, apalagi mereka tertangkap otoritas setempat karena diduga menjadi bagian dari aktivitas scam,” kata Enceng.
BUKAN HANYA SOAL PEMULANGAN
Kasus 13 warga Sumut ini menyisakan persoalan yang jauh lebih besar.
Siapa perekrutnya?
Siapa yang memberangkatkan?
Siapa yang mengatur perjalanan hingga Madagaskar?
Mengapa pekerjaan yang dijanjikan bisa berubah?
Dan yang paling penting, siapa yang bertanggung jawab jika benar para pekerja tersebut telah diarahkan masuk ke dalam aktivitas yang tidak pernah mereka sepakati sejak awal?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini menunggu jawaban.
Sebab, pemulangan 13 warga Sumut hanyalah satu bagian dari persoalan.
Jika dugaan perekrutan dan eksploitasi tersebut terbukti, maka yang harus dibongkar bukan hanya nasib para korban di Madagaskar, tetapi juga rantai perekrutan yang bekerja dari Indonesia hingga ke luar negeri.
Di balik perjalanan 49 WNI yang berujung di tahanan Madagaskar, ada jejak yang harus ditelusuri.
Mereka berangkat untuk mencari pekerjaan. Lalu bagaimana bisa berakhir sebagai tersangka atau tahanan di negara yang bahkan bukan tujuan pekerjaan yang mereka pahami sejak awal?
Jawaban atas pertanyaan itu menjadi kunci untuk mengetahui apakah kasus ini sekadar persoalan migrasi bermasalah atau terdapat jaringan perekrutan lintas negara yang lebih luas.
