MEDAN — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkotika jenis baru berupa liquid vape atau yang dikenal sebagai “pod getar” di Kota Medan, Sumatera Utara. Petugas meringkus seorang terduga kurir usai aksi kejar-kejaran di jalan raya pada Senin (21/9/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sedikitnya 450 bungkus pod getar siap edar yang disembunyikan di dalam kendaraan yang dikemudikannya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman narkoba menggunakan sebuah mobil.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan mendeteksi keberadaan kendaraan target saat melintas di kawasan Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Selayang. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan laju mobil pelaku.
“Narkoba kami temukan di kursi tengah mobil yang dikemudikan pelaku. Total ada 320 pod getar merek King dan 130 pod getar merek Wukong,” ujar Rafli saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Guna proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti 450 unit pod getar telah dibawa ke Mapolrestabes Medan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan maraton untuk membongkar pemasok utama serta jaringan peredaran narkoba modus baru tersebut.
