MEDAN – Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Agung Ardiyanto, SH., MH., menegaskan kepada seluruh jaksa di wilayah Sumatera Utara agar senantiasa bertindak profesional, berintegritas, dan berpegang teguh pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi), khususnya dalam penanganan perkara pidana, baik sebagai jaksa penyidik maupun jaksa penuntut umum.
Penegasan tersebut disampaikan Agung Ardiyanto saat memimpin apel pagi di lapangan apel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (19/10/2026).
Dalam arahannya, Agung mengingatkan bahwa pemberlakuan KUHAP baru menuntut peningkatan profesionalisme dan kompetensi jaksa. Sejalan dengan itu, fungsi pengawasan juga semakin dioptimalkan, terutama terhadap pelaksanaan penyidikan dan penuntutan perkara pidana.

Ia menekankan bahwa setiap jaksa harus menjalankan kewenangannya secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jaksa harus bekerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Jangan sampai ada praktik titip-menitip perkara, maupun tindakan membekingi atau memberikan perlindungan kepada pejabat dan jabatan tertentu di luar ketentuan hukum,” tegasnya.
Agung juga mengingatkan agar jaksa tidak melakukan intervensi terhadap urusan birokrasi maupun ikut mengatur kebijakan atau jabatan di instansi lain yang bukan menjadi kewenangannya.
“Kita harus menjaga independensi, integritas, dan marwah institusi. Jaksa tidak boleh menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, tidak boleh mengintervensi urusan birokrasi di luar tupoksi, dan tidak boleh menjadi alat kepentingan pihak tertentu. Semua tindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian penegasan yang ditekankan dalam arahannya.
Menurutnya, pengawasan merupakan bagian penting untuk memastikan setiap pelaksanaan tugas kejaksaan berjalan sesuai aturan, sekaligus mencegah penyimpangan kewenangan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Apel pagi tersebut diikuti para asisten, jajaran jaksa senior, pejabat eselon IV, pejabat fungsional, serta seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Melalui arahan tersebut, seluruh jajaran kejaksaan diharapkan semakin memperkuat disiplin, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan tugas penegakan hukum, tanpa intervensi kepentingan pribadi maupun kelompok, demi mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
(Roy/Mdn)
