CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menggelar razia tempat hiburan malam dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Minggu (18/10/2026) dini hari.
Operasi tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika, mengawasi peredaran minuman keras, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Razia yang dimulai sekitar pukul 00.30 WIB itu dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al Afghany, S.H., M.H., M.M., dengan melibatkan empat perwira dan 24 personel Satresnarkoba.
Petugas menyasar sebuah tempat hiburan malam yang disebut Karaoke A serta salah satu kawasan perumahan di Kabupaten Cirebon. Di lokasi hiburan, petugas memeriksa sejumlah ruangan, barang bawaan pengunjung, serta karyawan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran hukum lainnya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan belasan botol minuman beralkohol dari berbagai merek. Petugas juga membawa seorang pria berinisial A.S. untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Sementara itu, tiga pengunjung menjalani tes urine.
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al Afghany, menegaskan bahwa pengawasan terhadap tempat hiburan malam merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, kegiatan penegakan hukum dan pencegahan akan terus dilakukan melalui pemeriksaan serta koordinasi dengan pihak terkait. Setiap temuan di lapangan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Cirebon Kota berharap kegiatan tersebut dapat menciptakan lingkungan hiburan yang aman dan tertib serta mencegah tempat hiburan malam dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar hukum.
(Muayad/crb)
