TANJUNGBALAI | Seorang oknum anggota Polres Tanjungbalai berinisial Bripda SAS (23) menjalani Penempatan Khusus (Patsus) setelah diduga melakukan perbuatan asusila di dalam sebuah mobil bersama dua perempuan di kawasan Rusunawa, Jalan Taufan Gama Simatupang, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 17 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
Warga setempat awalnya merasa curiga terhadap sebuah mobil Toyota Rush warna putih yang terparkir di lokasi. Mobil tersebut dilaporkan dalam kondisi bergoyang dan memutar musik dengan volume cukup keras.
Saat warga melakukan pemeriksaan, ditemukan Bripda SAS bersama dua perempuan di dalam mobil. Ketiganya kemudian diamankan warga dan diserahkan kepada petugas untuk menjalani pemeriksaan.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan, S.IP membenarkan bahwa pria tersebut merupakan anggota Polres Tanjungbalai yang bertugas sebagai Banit Sat Samapta.
Setelah kejadian, Propam Polres Asahan berkoordinasi dengan Propam Polres Tanjungbalai untuk melakukan pemeriksaan. Bripda SAS bersama dua perempuan tersebut juga menjalani tes urine dengan parameter amphetamine, methamphetamine, dan THC. Hasilnya dinyatakan negatif narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana umum. Namun, dalam gelar perkara, Propam menemukan dua alat bukti pelanggaran kode etik yang dilakukan Bripda SAS.
Perbuatannya dinilai melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yakni Pasal 5 angka (1) huruf b, Pasal 8 huruf c dan Pasal 13 huruf f tentang Etika Kelembagaan dan Etika Kepribadian.
Atas pelanggaran tersebut, Sipropam Polres Tanjungbalai menerbitkan Surat Perintah Penempatan pada Tempat Khusus (Patsus) Nomor Sprint/1126/IX/HUK.12.10/2026 tertanggal 18 September 2026.
Bripda SAS selanjutnya menjalani Patsus di Propam Polres Asahan sejak 18 September hingga 17 Oktober 2026 untuk menjalani proses penegakan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri lebih lanjut.
(Redaksi)
