JAKARTA – Penyidikan KPK terkait dugaan suap pembukaan blokir HGB Summarecon di Bogor, Jawa Barat, mulai mengarah lebih dalam. Rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, ikut digeledah penyidik.
Penggeledahan dilakukan di kediaman Lampri di kawasan Jatiwaringin, Kota Bekasi, Jumat (18/9/2026). Penyidik berada di lokasi sejak sore hingga malam hari.
Dari rumah pejabat ATR/BPN tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Salah satu temuan yang kini didalami penyidik berupa komunikasi melalui pesan atau chat yang disebut memuat petunjuk mengenai dugaan aliran uang dalam perkara di lingkungan ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan.
“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).
Kantor Summarecon Ikut Digeledah
Sebelum menggeledah rumah Lampri, penyidik KPK lebih dahulu menyasar kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.
Dari kantor perusahaan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Di antaranya dokumen SHGB yang menjadi bagian dari perkara, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk serta keterkaitannya dengan PT KCJA, hingga barang bukti elektronik terkait proses pemblokiran dalam sengketa tanah di Bogor.
Rangkaian penggeledahan itu memperluas penyidikan KPK setelah sebelumnya penyidik menyasar sejumlah ruangan pejabat di Kementerian ATR/BPN.
Tiga ruangan direktur jenderal digeledah, yakni Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
KPK menyatakan dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan berkaitan dengan proses serta mekanisme pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dugaan Jual Beli Jabatan Ikut Disorot
Kasus ini tak hanya berkutat pada dugaan suap terkait pembukaan blokir HGB Summarecon.
KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan rotasi, promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Selain itu, penyidik turut mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan sejumlah layanan pertanahan.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Lampri diketahui menjabat Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. Sontang Coin Manurung merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, sedangkan Adrianto Pitojo Adi merupakan Direktur Utama Summarecon.
Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. KPK menyebut beberapa di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Rp106,3 Miliar Disita
Besarnya perkara ini juga tergambar dari nilai uang yang telah diamankan penyidik.
KPK telah menyita uang senilai Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan terkait perkara ini, nilai penyitaan itu disebut sebagai yang terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan KPK.
Kini, penyidik masih mengurai bukti-bukti yang ditemukan dari sejumlah lokasi, termasuk komunikasi elektronik dan dokumen yang diduga berkaitan dengan aliran uang.
Penggeledahan rumah Lampri dan kantor Summarecon menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri bagaimana dugaan transaksi tersebut berlangsung, siapa saja yang terlibat, serta apakah terdapat keterkaitan antara dugaan suap layanan pertanahan dengan dugaan penerimaan dalam urusan jabatan di lingkungan ATR/BPN.
