JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Uang tersebut diperlihatkan dalam sejumlah koper saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Barang bukti yang diamankan terdiri atas mata uang rupiah dan sejumlah valuta asing.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan uang tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan suap pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti barang bukti elektronik hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp106,3 miliar,” kata Achmad Taufik dalam konferensi pers.
Dari hasil penyitaan, antara lain ditemukan uang sekitar Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981 di salah satu lokasi penggeledahan. KPK juga mengamankan uang dari sejumlah lokasi lainnya.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan dan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang melibatkan sejumlah pihak.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, politikus Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Muhammad Fakhry, Erwin dan Rizal Pahlefi.
KPK menyatakan penyidikan terhadap perkara tersebut masih berjalan. Penyidik juga masih mendalami rangkaian dugaan suap dan gratifikasi serta kemungkinan adanya pihak lain yang terkait dalam perkara tersebut.
KPK menegaskan seluruh barang bukti yang telah diamankan akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan dan pembuktian perkara di tahap selanjutnya.
(Admin)
