MEDAN — Upaya menghindari jerat eksekusi akhirnya kandas. Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution, terpidana perkara tindak pidana kehutanan yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil diciduk Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan di Kota Medan.
Julita diamankan Senin (14/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah kontrakannya di kawasan Jalan Sukapura, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.
Pengamanan dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Proses penangkapan sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga. Namun petugas akhirnya berhasil mengamankan Julita dan membawanya untuk menjalani proses hukum.
Pelarian terpidana pun berakhir.
Aktivitas Tambang di Kawasan Hutan
Julita merupakan terpidana dalam perkara aktivitas pertambangan di kawasan hutan.
Dalam perkara tersebut, terpidana disebut melakukan penggalian di Sungai Lolo menggunakan alat berat. Material hasil penggalian kemudian didulang untuk memperoleh emas.
Yang menjadi persoalan hukum, berdasarkan pertimbangan majelis hakim, lokasi penggalian tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Perkara itu kemudian bergulir hingga Mahkamah Agung.
Melalui Putusan Nomor 1205 K/Pid.Sus-LH/2025, Mahkamah Agung menyatakan Julita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Hukuman pun dijatuhkan: dua tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Namun putusan tersebut belum langsung berujung pada pelaksanaan hukuman karena terpidana tidak berada di tempat. Julita kemudian masuk daftar pencarian orang.
Diburu, Terdeteksi, Kemudian Diciduk
Jajaran Intelijen Kejari Mandailing Natal terus melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana.
Pergerakannya ditelusuri hingga akhirnya keberadaan Julita terdeteksi di Kota Medan.
Informasi tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Intelijen Kejati Sumut.
Begitu lokasi dipastikan, tim bergerak melakukan pengamanan.
“Pada saat diamankan, keluarga dari terpidana sempat melakukan perlawanan, dan terpidana akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Mandailing Natal, Jupri W. Banjarnahor, SH, MH.
Menurut Jupri, keberhasilan tersebut merupakan hasil koordinasi antara jajaran Intelijen Kejari Mandailing Natal dan Kejati Sumut.
Vonis MA Kini Bukan Lagi Sekadar Putusan
Setelah diamankan, Julita dibawa ke Kejati Sumut sebelum kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk menjalani eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Mandailing Natal, Gilbeth Sitindaon, SH, MH.
Julita selanjutnya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Dengan demikian, vonis dua tahun penjara yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap kini memasuki tahap pelaksanaan.
Kejaksaan menegaskan pengamanan DPO merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dijalankan.
Pesan Kejaksaan juga tidak berputar-putar.
Para DPO tetap akan diburu.
Kejari Mandailing Natal menegaskan tidak ada tempat aman bagi buronan yang menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.
“Kepada DPO yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum yang berlaku,” tegas Jupri.
Pengamanan Julita menjadi penutup sementara dari rangkaian perkara tersebut: dari aktivitas tambang di kawasan hutan, putusan Mahkamah Agung, status DPO, hingga akhirnya terpidana berhasil ditemukan dan ditempatkan di balik jeruji.
