MEDAN — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menahan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir, SE, terkait perkara dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat yang berkaitan dengan tanah.
Dhody Thahir diamankan penyidik pada Rabu, 16 September 2026, setelah sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangkaSetelah menjalani pemeriksaan di Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, yang bersangkutan kemudian dilakukan penahanan.
Dua Kali Mangkir
Sebelumnya, penyidik melayangkan panggilan pertama kepada Dhody Thahir untuk diperiksa pada 27 Agustus 2026. Namun, ia tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Penyidik kemudian kembali melayangkan panggilan kedua agar Dhody hadir pada 14 September 2026. Namun, panggilan kedua tersebut juga tidak dipenuhi. Setelah dua kali tidak hadir, penyidik mengambil langkah membawa Dhody Thahir untuk menjalani pemeriksaan.
Berawal dari Laporan Tahun 2023
Perkara tersebut bermula dari laporan Muhammad Gazali Iskandar ke Polda Sumatera Utara pada April 2023. Dalam perkembangannya, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan Dhody Thahir sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/Ditreskrimum, tertanggal 21 Agustus 2026. Sebelumnya, perkembangan status perkara juga dituangkan dalam SP2HP Ditreskrimum Polda Sumut Nomor B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Agustus 2026.
Dijerat Pasal Pemalsuan Surat
Dalam perkara ini, penyidik menangani dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik dan/atau pemalsuan surat. Sejumlah pemberitaan menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dokumen tanah di kawasan Perumahan Pondok Alam.
Kasus ini masih berada dalam proses hukum.
Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya menentukan kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP Mangasitua Pasaribu membenarkan bahwa Dhody Thahir menjalani pemeriksaan di Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut dan selanjutnya dilakukan penahanan.
Penyidik selanjutnya masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap secara lengkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan, termasuk memeriksa tersangka dan pihak-pihak terkait serta melengkapi alat bukti.
(Redaksi)
