Jakarta — Kejaksaan Agung memukul gong besar dalam pemberantasan mafia ekspor sawit. Tim penyidik Jampidsus menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022–2024 — skema yang diduga menguras devisa negara dan merusak sistem pengendalian ekspor nasional.
Kasus ini menelanjangi kolusi antara pejabat dan korporasi: dari Kementerian Perindustrian, Bea Cukai, hingga jaringan perusahaan sawit besar.
Mereka diduga mengubah klasifikasi CPO berkadar asam tinggi menjadi limbah sawit (POME/PAO) agar lolos pengawasan pemerintah dan menghindari pungutan ekspor.
“Ada rekayasa HS Code. Produk yang sejatinya CPO dipalsukan statusnya agar tidak dikendalikan negara,” tegas Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Kejagung, Jakarta.
Modus Rapi, Jejak Uang Gelap
Rekayasa dilakukan lewat manipulasi kode HS (Harmonized System Code), dokumen ekspor, dan klasifikasi komoditas.
Praktik ini membuat produk CPO “berwajah ganda”: di atas kertas limbah, di pelabuhan emas cair ekspor bernilai jutaan dolar.
Sumber penegak hukum menyebut, skema ini tak mungkin berjalan tanpa restu pejabat tinggi.
11 Tersangka: Pejabat, Pengusaha, dan Jaringan Perusahaan
- LHB – Kasubdit di Kemenperin
- FJR – Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea Cukai
- MZ – Kepala Seksi KPBC Pekanbaru
- ES – Direktur PT SMP, PT SMA, PT SMS
- ERW – Direktur PT BMM
- FLX – Dirut & Head Commerce PT AP
- RND – Direktur PT TAJ
- TNY – Direktur PT TEO
- VNR – Direktur PT Surya Inti Primakarya
- RBN – Direktur PT CKK
- YSR – Dirut PT MAS & Komisaris PT SBP
Mereka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a)/(c) UU No. 1 Tahun 2023 atau subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman 20 tahun penjara dan penyitaan aset hasil kejahatan.
Rantai Mafia Ekspor Mulai Terkuak
Penyidik telah menggeledah Gedung Ditjen Bea Cukai, kediaman pejabat, dan kantor perusahaan terkait di beberapa daerah.
Lebih dari puluhan saksi diperiksa, termasuk pejabat aktif dan mantan pejabat.
Sumber internal menyebut penyidik kini memburu “aktor utama” di balik jaringan ekspor ilegal ini, yang diduga beroperasi lintas korporasi dan kementerian.
“Ini bukan sekadar penyimpangan administrasi. Ini desain besar, sistematis, dan terencana,” ujar salah satu pejabat penegak hukum.
Cermin Gelap Tata Niaga Sawit
Skandal ini menambah panjang daftar hitam industri sawit Indonesia — komoditas primadona ekspor yang kerap dikuasai segelintir pemain besar.
Di tengah upaya pemerintah mengendalikan ekspor dan menjaga pasokan dalam negeri, justru muncul kongkalikong pejabat dan pengusaha yang menilap keuntungan lewat jalur manipulasi kode ekspor.
Kini, sorotan publik tertuju pada Kejagung, apakah penyidikan ini akan berlanjut hingga aktor kelas kakap di puncak jaringan.

