BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi beasiswa tahun anggaran 2017. Lembaga swadaya masyarakat ini menyoroti lambannya proses hukum terhadap sembilan tersangka yang dinilai belum mendapatkan kepastian hukum, serta belum terungkapnya aktor intelektual di balik dugaan penyelewengan dana otonomi khusus (Otsus) tersebut.
Koordinator MaTA, Alfian, mengungkapkan keprihatinannya atas penanganan kasus yang telah bergulir sejak tahun 2019 ini. Meskipun Polda Aceh telah menetapkan 11 orang tersangka, Alfian menyebutkan baru dua orang yang proses hukumnya telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Mangkrak 7 Tahun, Sembilan Jenderal Berlalu
“Proses hukum terhadap sembilan tersangka lainnya tampak mandek. Ini menjadi alarm yang sangat berbahaya dalam upaya pencarian keadilan dan kepastian hukum,” tegas Alfian dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Alfian menilai ketidakpastian hukum dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 10 miliar ini memberikan pesan buruk kepada publik. Ia bahkan menyinggung pergantian kepemimpinan di Polda Aceh, di mana selama kurun waktu tujuh tahun penanganan kasus, telah terjadi lima kali pergantian Kapolda, namun aktor utama belum tersentuh.
Atensi KPK dan Wajah Buruk Birokrasi
MaTA menduga belum terungkapnya aktor intelektual disebabkan oleh pengaruh kekuasaan politik dan ekonomi para pelaku. “Publik patut menduga adanya intervensi kekuatan politik yang mengalahkan hukum,” ujar Alfian. Ia juga menyoroti adanya salah satu tersangka yang disinyalir masih menjabat sebagai pejabat di Dinas Pendidikan di Aceh, yang dinilainya sebagai wajah buruk birokrasi saat ini.
Lebih lanjut, Alfian menekankan bahwa penyelesaian kasus korupsi beasiswa ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan atau koordinator lapangan saja. Menurutnya, aktor utama yang diduga menikmati hasil korupsi inilah yang harus segera diseret ke meja hijau demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas publik.
Kronologi Dugaan Korupsi dan Pemotongan Beasiswa
Kasus ini bermula dari temuan Polda Aceh terkait adanya dugaan korupsi pada anggaran beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh saat itu memiliki anggaran beasiswa dengan pagu sebesar Rp 21,7 miliar, yang penempatannya diplot oleh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Penyelidikan polisi mengungkap adanya dugaan realisasi anggaran beasiswa kepada 803 orang penerima dengan jumlah total Rp 19,8 miliar. Namun, dalam praktiknya, terdapat indikasi adanya pemotongan jumlah beasiswa yang diterima mahasiswa oleh oknum anggota DPRA.
Polda Aceh telah memeriksa sedikitnya 16 mantan anggota DPR Aceh periode 2014-2019 terkait dugaan korupsi ini. Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 10 miliar.
