MEDAN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan membantah keras sejumlah tudingan yang disampaikan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Utara terkait aksi unjuk rasa di depan lapas pada Senin, 18 Mei 2026. Tuduhan tersebut mencakup dugaan intimidasi, tindakan represif, hingga praktik peredaran narkotika dan penipuan online yang disebut terjadi di dalam lapas.
Pihak lapas menilai tuduhan yang beredar di ruang publik belum memiliki dasar pembuktian hukum yang sah. Menurutnya, informasi tersebut berpotensi membentuk opini sepihak tanpa melalui proses penyelidikan maupun verifikasi dari aparat penegak hukum.
Dalam keterangannya, Lapas Kelas I Medan menegaskan bahwa pengamanan saat aksi berlangsung dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur pengamanan objek pemasyarakatan. Langkah itu disebut murni untuk menjaga stabilitas keamanan dan mencegah massa memasuki area steril lapas yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
“Petugas menjalankan tugas pengamanan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada instruksi maupun tindakan intimidatif sebagaimana yang dituduhkan,” ujar sumber internal lapas.
Terkait dugaan adanya peredaran narkotika, penipuan daring, serta aliran dana ilegal di dalam lapas, pihak lapas meminta agar seluruh dugaan tersebut disampaikan melalui mekanisme hukum resmi. Dengan begitu, setiap informasi dapat diuji secara objektif dan profesional oleh aparat berwenang.
Lapas juga mengingatkan bahwa penyebutan nama narapidana maupun pihak tertentu di ruang publik tanpa putusan hukum yang berkekuatan tetap berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Hal itu termasuk dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
Mengenai tudingan pembubaran paksa terhadap massa aksi, pihak lapas menjelaskan bahwa situasi ricuh terjadi karena meningkatnya tensi saat sebagian peserta aksi berupaya mendekati area pengamanan terbatas. Petugas disebut hanya melakukan langkah pengendalian massa secara persuasif guna menghindari gangguan keamanan dan ketertiban.
Untuk insiden perobekan spanduk aksi, lapas menyebut peristiwa itu terjadi di tengah situasi saling dorong saat pengamanan berlangsung. Pihaknya menegaskan insiden tersebut bukan tindakan yang disengaja apalagi bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.
Lapas Kelas I Medan menyatakan tetap menghormati hak masyarakat menyampaikan aspirasi sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998. Namun pelaksanaan aksi wajib memperhatikan ketentuan keamanan dan tidak mengganggu objek vital negara.
Pihak lapas memastikan pengawasan internal, razia rutin, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum terus dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran di dalam lapas. Lapas juga siap kooperatif jika ada proses pemeriksaan resmi sesuai ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah.
(Red76)
