DELI SERDANG – Dua pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Galang Barat 2, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diberhentikan setelah video mereka saat melakukan siaran langsung di media sosial viral karena melontarkan pernyataan yang dinilai mengejek korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keduanya diketahui bekerja di SPPG Galang Barat 2. Pemberhentian berlaku sejak 30 September 2026.
Dalam video yang beredar di media sosial, kedua pegawai tersebut terdengar melontarkan sejumlah pernyataan terkait siswa yang sebelumnya mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG.
Salah satu pernyataan yang menjadi sorotan adalah ketika mereka membandingkan respons penerima MBG terhadap menu makanan yang diberikan.
Ucapan tersebut kemudian menuai perhatian dan kecaman publik karena kasus yang dibicarakan berkaitan dengan anak-anak yang dilaporkan mengalami keracunan setelah menerima makanan program MBG.
Setelah video tersebut viral, kedua pegawai kemudian menyampaikan permintaan maaf melalui rekaman video. Namun, permintaan maaf tersebut tidak mengubah keputusan pemberhentian.
Berdasarkan surat pemberhentian yang beredar, keduanya diberhentikan karena dinilai menunjukkan sikap yang tidak pantas serta berpotensi mencoreng nama baik SPPG.
Kepala Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Sumatera Utara, Yoga Arizanto, membenarkan adanya pemberhentian terhadap kedua pegawai tersebut.
“Iya benar sudah diberhentikan keduanya,” ujar Yoga saat dikonfirmasi, seperti diberitakan media.
Kasus ini menjadi perhatian terhadap pentingnya etika, empati dan profesionalitas para petugas yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG, terlebih program tersebut menyangkut pemenuhan gizi anak-anak dan kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, SPPG Galang Barat 2 sebelumnya dilaporkan masih berstatus suspend menyusul kasus keracunan yang terjadi pada sejumlah siswa di wilayah Deli Serdang.Tindakan pemberhentian terhadap dua pegawai tersebut menjadi bagian dari respons terhadap perilaku yang dinilai tidak sesuai dengan etika pelayanan publik dan tanggung jawab dalam menjalankan program MBG.
(Redaksi)
