JAKARTA – – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat memberikan keterangan kepada media usai mendampingi kliennya dalam sebuah konferensi pers. Organisasi profesi wartawan tersebut mendesak Hotman Paris segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers.
Pernyataan sikap itu disampaikan Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyusul ucapan Hotman Paris yang disebut melontarkan kalimat “Lu punya otak nggak?” kepada seorang wartawan yang mengajukan pertanyaan dalam konferensi pers pada Jumat (17/7/2026).
Menurut Irfan, ucapan tersebut tidak mencerminkan etika komunikasi publik dan dinilai telah merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers,” tegas Irfan Kamil dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Dinilai Bersifat Personal
Irfan menegaskan setiap narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan, memberikan klarifikasi, maupun membantah substansi pertanyaan yang diajukan wartawan. Namun, menurutnya, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan serangan pribadi terhadap jurnalis.
“Pernyataan ‘lu punya otak nggak?’ bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan,” ujarnya.
Ia menambahkan, perbedaan pendapat antara narasumber dan wartawan merupakan hal yang lazim dalam proses peliputan. Namun, komunikasi publik tetap harus dilakukan dengan mengedepankan etika dan saling menghormati.
“Narasumber boleh tidak menjawab ataupun membantah pertanyaan wartawan. Tetapi tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal,” katanya.
Menurut Irfan, banyak advokat yang dikenal kritis dan tegas dalam menyampaikan argumentasi, namun tetap menjaga etika serta menghormati profesi wartawan.
Soroti Etika Advokat Senior
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menilai seorang advokat, terlebih yang telah lama berkiprah di dunia hukum, semestinya menjadi teladan dalam berkomunikasi di ruang publik.
“Advokat senior seharusnya memberikan teladan dalam berkomunikasi di ruang publik, bukan mempertontonkan arogansi di hadapan wartawan,” ujarnya.
Ponco juga mengkritisi munculnya narasi di media sosial yang menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk keberhasilan membungkam wartawan. Menurutnya, pandangan seperti itu berpotensi menormalisasi tindakan merendahkan profesi jurnalistik.
“Tidak ada yang hebat dari merendahkan wartawan yang sedang bekerja. Itu bukan kemenangan argumentasi, melainkan kegagalan menjaga etika komunikasi publik,” tegasnya.
Ingatkan Perlindungan terhadap Pers
Dalam pernyataannya, Iwakum juga mengingatkan bahwa aktivitas jurnalistik mendapat perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers. Selain itu, Pasal 6 mengatur peran pers dalam memenuhi hak publik atas informasi, mengawasi jalannya pemerintahan, mendorong supremasi hukum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Sementara itu, Pasal 8 UU Pers memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugas profesinya.
Desak Permintaan Maaf
Iwakum mendesak Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang bersangkutan maupun kepada komunitas pers Indonesia secara umum.
Selain itu, organisasi tersebut juga meminta organisasi advokat tempat Hotman Paris bernaung untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap kode etik profesi.
Menurut Iwakum, tindakan yang dianggap merendahkan profesi wartawan tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menjadi preseden buruk bagi hubungan antara narasumber dan insan pers.
“Jika dibiarkan, tindakan semacam ini dapat menjadi preseden buruk dan mendorong pejabat, aparat, advokat, maupun pihak berkepentingan lainnya bertindak semena-mena ketika menghadapi pertanyaan kritis wartawan,” tutup Ponco.
