JOMBANG, JAWA TIMUR — Dinamika pemilihan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) kembali memanas. Pernyataan calon Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa yang membawa kesepakatan lima kandidat untuk mendorong mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) ke Sidang Pleno III menuai kritik.
Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Bangka Belitung, KH Masmuni Mahatma, menilai langkah Zulfa tidak tepat karena disampaikan dalam forum yang memiliki agenda persidangan tersendiri.
Menurut Masmuni, Sidang Pleno III bukan ruang untuk menyampaikan kesepakatan politik antarkandidat mengenai mekanisme pemilihan. Forum tersebut telah memiliki agenda yang harus diselesaikan, termasuk laporan dan pengesahan hasil sidang komisi.
“Karena itu, pernyataan mengenai kesepakatan antarkandidat semestinya ditempatkan pada ruang dan mekanisme persidangan yang sesuai,” kata Masmuni.
Kritik Masmuni tidak berhenti pada persoalan teknis persidangan. Ia juga mempertanyakan sikap Zulfa sebagai salah satu kandidat yang tengah bertarung dalam perebutan posisi Ketua Umum PBNU.
Menurutnya, seorang calon pemimpin NU semestinya mampu membaca situasi, memahami tata forum, serta menempatkan kepentingan organisasi di atas kepentingan kontestasi.
“Sayang sikapnya tersebut tak mencerminkan kriteria pemimpin NU,” tegasnya.
Polemik itu mencuat setelah Zulfa menyampaikan pernyataan di hadapan peserta Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026).
Zulfa mengungkapkan bahwa dirinya bersama empat calon lainnya telah memiliki kesepakatan untuk mendorong penggunaan mekanisme AHWA dalam pemilihan Ketua Umum PBNU.
Empat kandidat yang disebut dalam kesepakatan tersebut yakni KH Abdul Hakim Mahfudz alias Gus Kikin, KH Abdul Ghaffar RoIn alias Gus Rozin, KH Yusuf Chudlori alias Gus Yusuf, serta KH Abdussalam Shohib alias Gus Salam.
Zulfa menyebut kesepakatan itu lahir dari komunikasi antarkandidat. Ia sekaligus mengajak calon lainnya mengikuti sikap tersebut.
Namun, pernyataan tersebut justru memicu kegaduhan di ruang sidang.
Interupsi bermunculan dari peserta. Suasana Sidang Pleno III yang semestinya berjalan berdasarkan agenda persidangan berubah menjadi arena perdebatan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Masmuni menilai kondisi tersebut seharusnya tidak terjadi apabila seluruh pihak konsisten mengikuti tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Ia mengingatkan, perbedaan sikap antarkandidat merupakan bagian dari dinamika muktamar. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh menggeser substansi persidangan maupun menimbulkan kesan bahwa keputusan forum dapat diarahkan melalui pernyataan di luar mekanisme resmi.
Di tengah memanasnya situasi, pimpinan sidang memastikan mekanisme pengambilan keputusan tetap mengacu pada musyawarah mufakat.
Sekretaris Steering Committee sekaligus pimpinan Sidang Pleno III, Prof Mohammad Nuh, menegaskan bahwa voting telah disiapkan sebagai mekanisme apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan.
Ia meminta peserta muktamar tidak khawatir terhadap kemungkinan pemungutan suara.
Dengan demikian, perdebatan AHWA belum menemukan titik akhir. Di satu sisi, sejumlah kandidat telah menyatakan dukungan terhadap mekanisme tersebut. Di sisi lain, keputusan final tetap harus melalui mekanisme resmi Muktamar ke-35 NU.
Persoalan AHWA kini bukan lagi sekadar soal pilihan mekanisme pemilihan. Pernyataan Zulfa telah membuka perdebatan lebih luas mengenai batas antara kesepakatan antarkandidat dan kewenangan forum muktamar dalam menentukan proses pemilihan Ketua Umum PBNU.
Ketegangan di Sidang Pleno III menjadi sinyal bahwa perebutan kursi Ketua Umum PBNU semakin memasuki fase krusial. Setiap pernyataan kandidat kini berpotensi memengaruhi arah persidangan dan menentukan bagaimana kontestasi kepemimpinan NU akan berakhir.
