MEDAN BELAWAN — Polemik antara warga dan dua Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, kian memanas. M. Syafri membantah keras tudingan yang menyebut dirinya maupun Lembaga Reclasseering Indonesia Wilayah Sumatera Utara melakukan kriminalisasi dan fitnah terhadap Kepling II Susanti dan Kepling VI M. Zein.
Menurut Syafri, tudingan tersebut justru berpotensi menggeser persoalan dari substansi yang sebenarnya.
Ia menegaskan tidak pernah membuat laporan kepolisian terhadap kedua Kepling tersebut. Pengaduan Masyarakat ke Polres Pelabuhan Belawan, kata dia, dibuat oleh ADS, warga yang disebut mengalami persoalan dengan kedua Kepling tersebut.
Syafri menyatakan dirinya hanya mengambil posisi sebagai orang tua ADS dan berupaya mendorong penyelesaian secara persuasif.
“Saya tidak pernah melakukan kriminalisasi, apalagi melaporkan mereka. Pengaduan Masyarakat ke Polres Pelabuhan Belawan dilakukan ADS karena somasi sebagai ajakan bermusyawarah secara resmi tidak pernah dipedulikan oleh kedua Kepling tersebut. Karena itu, ADS memilih membuat Pengaduan Masyarakat,” tegas Syafri.
Somasi Tak Direspons, Pengaduan Polisi Ditempuh
Syafri mengungkapkan persoalan tersebut sebelumnya telah diupayakan diselesaikan melalui jalur musyawarah. Bahkan, somasi disebut telah dilayangkan sebagai bentuk ajakan menyelesaikan persoalan secara resmi.
Namun, menurut Syafri, upaya tersebut tidak memperoleh respons sebagaimana yang diharapkan.
Ia kemudian menyebut persoalan itu telah disampaikan kepada Camat Belawan sebelum ADS membuat Pengaduan Masyarakat ke kepolisian.
Meski demikian, Syafri menilai belum ada penyelesaian yang benar-benar mampu menjawab pokok persoalan.
Karena itu, ia membantah apabila langkah ADS mendatangi kepolisian kemudian disebut sebagai upaya kriminalisasi terhadap Kepling.
“Ini bukan kriminalisasi. Ini adalah upaya mencari penyelesaian melalui mekanisme yang tersedia setelah jalur musyawarah tidak mendapatkan respons,” katanya.
Forum Mediasi Dipersoalkan
Persoalan lain yang disoroti Syafri adalah forum mediasi yang disebut diinisiasi oleh M. Zein dan Susanti.
Syafri mengaku memperoleh informasi dari Sekretaris Lurah Bagan Deli bahwa forum tersebut digelar menggunakan fasilitas Kantor Lurah Bagan Deli tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Lurah maupun Sekretaris Lurah.
Namun, persoalan tersebut masih merupakan versi yang disampaikan Syafri dan memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Tak berhenti di sana, Syafri juga mempersoalkan apa yang terjadi dalam forum tersebut.
Ia menuding ADS mendapat tekanan verbal hingga ancaman akan dipenjarakan. Menurutnya, situasi tersebut telah memberikan tekanan psikologis kepada ADS.
Ironisnya, kata Syafri, ADS justru disebut sebagai pihak yang dituding menyebarkan gosip dalam persoalan tersebut.
Syafri meminta persoalan tidak dipelintir menjadi sekadar konflik antara warga dan aparat lingkungan. Menurutnya, setiap tudingan harus diuji berdasarkan fakta, prosedur, serta kewenangan masing-masing pihak.
LRI: Kepling Bukan Kebal Kritik
Wakil Ketua Lembaga Reclasseering Indonesia Wilayah Sumatera Utara, Johan Merdeka, turut angkat bicara.
Johan menilai jabatan sebagai Kepling tidak boleh ditempatkan sebagai tameng untuk menghindari kritik maupun pengawasan masyarakat.
“Kepling itu bukanlah ‘Dewa’. Masyarakat memiliki hak untuk menilai, mengawasi, serta memprotes setiap tindakan pelayan publik yang dianggap menyalahi aturan maupun menyalahgunakan wewenang,” ujar Johan.
Menurut Johan, persoalan tersebut semestinya tidak dibiarkan berlarut-larut. Pemko Medan, khususnya jajaran kecamatan dan kelurahan, dinilai perlu turun tangan untuk memastikan duduk perkara secara objektif.
Ia meminta seluruh pihak yang terlibat diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan sehingga persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Pemko Medan harus segera turun tangan menyelesaikan masalah ini secara adil. Jangan sampai ada pembiaran terhadap tindakan oknum aparatur di bawah yang menyalahi aturan,” pungkasnya.
Polemik tersebut kini menempatkan Pemko Medan pada posisi penting untuk memberikan klarifikasi. Jika benar terdapat prosedur yang dilanggar dalam penggunaan fasilitas pemerintahan maupun pelaksanaan forum mediasi, hal itu perlu diperiksa secara terbuka. Sebaliknya, jika tudingan terhadap para Kepling tidak terbukti, klarifikasi resmi juga diperlukan agar tidak terjadi pembentukan opini sepihak.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan tidak berhenti pada saling bantah, tetapi berujung pada pemeriksaan fakta dan mekanisme administratif yang jelas.
