MEDAN — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas murka menyikapi dua Kepala Lingkungan (Kepling) di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang ditangkap polisi karena diduga terlibat peredaran narkotika.
Tak sekadar mengecam, Rico Waas memastikan dua oknum Kepling tersebut tidak akan lagi menduduki jabatan sebagai perangkat pemerintahan di wilayahnya.
“Saya sangat kecewa dan mengecam keras tindakan oknum Kepling yang terlibat peredaran narkotika. Hal seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Medan,” tegas Rico Waas kepada wartawan seusai mengikuti rapat paripurna di DPRD Kota Medan, Senin (7/9/2026).
Kasus pertama menyeret seorang pria berinisial AR (37), warga Jalan Cik Ditiro, Blok 11 D, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia. AR ditangkap polisi pada 15 Agustus 2026 karena diduga terlibat dalam peredaran pil ekstasi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas disebut menyita 600 butir pil ekstasi dari tangan AR.
Kasus berikutnya melibatkan FAP (41), warga Jalan Brigjen Katamso atau kawasan Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun. Perempuan tersebut diamankan polisi pada Sabtu (29/8/2026) sore atas dugaan peredaran pod getar dan pil ekstasi.
Dari FAP, polisi menyita dua pod getar dan dua butir pil ekstasi.
Terungkapnya dua kasus tersebut menjadi alarm keras bagi Pemko Medan. Sebab, Kepling merupakan perangkat yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di tingkat lingkungan.
Rico mengakui persoalan tersebut menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap jajaran pemerintahan, termasuk Kepling dan aparatur sipil negara (ASN).
“Kita akan tingkatkan pengawasan ke depannya,” ujarnya.
Bahkan, Pemko Medan berencana melakukan tes narkoba secara rutin, termasuk terhadap Kepling dan ASN. Pemeriksaan, kata Rico, akan diterapkan sejak proses pendaftaran calon ASN maupun calon Kepling.
Rico juga menyatakan Pemko Medan sepakat dengan usulan DPRD Kota Medan untuk menggelar tes narkoba secara massal terhadap jajaran pemerintahan.
Namun, waktu pelaksanaan sengaja tidak diumumkan.
“Namun kapan waktunya tidak bisa kita sampaikan guna mencegah mereka melakukan persiapan,” katanya.
Rico juga mengaku akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar hasil pemeriksaan tidak dapat dimanipulasi.
“Saya akan berkoordinasi dengan pihak terkait supaya pada saat dilakukan tes massal jangan sampai data-datanya (hasilnya) bisa menjadi kabur atau berubah,” tegasnya.
Politisi Partai NasDem itu memastikan posisi dua Kepling yang terseret perkara tersebut tidak akan dipertahankan.
Menurut Rico, tindakan tegas harus diberikan sebagai bentuk komitmen Pemko Medan dalam memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan pemerintahan.
“Dua Kepling tersebut pasti dipecat! Dari camat sudah bisa langsung pecat mereka,” kata Rico dengan nada tegas.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa Pemko Medan tidak akan memberikan ruang bagi aparatur pemerintahan yang terbukti terlibat dalam narkotika.
Namun, di sisi lain, langkah tersebut juga menimbulkan pertanyaan lebih besar: sejauh mana sistem pengawasan Pemko Medan selama ini mampu mendeteksi keterlibatan aparatur dalam jaringan narkotika sebelum mereka berhadapan dengan polisi?
Tes massal dan ancaman pemecatan tentu menjadi langkah konkret. Tetapi bagi pemerintah, persoalan narkotika di tubuh aparatur bukan hanya soal menindak setelah tertangkap—melainkan bagaimana memastikan pengawasan bekerja sebelum kasus kembali mencoreng wajah pemerintahan.
