Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menggelontorkan anggaran sekitar Rp457,42 miliar untuk membeli lahan eks Medan Club di Jalan R.A. Kartini, Medan.
Namun, aset bernilai ratusan miliar rupiah itu kini menjadi sorotan karena pemanfaatannya dinilai belum sebanding dengan nilai investasi yang telah dikeluarkan pemerintah.
Data yang diperoleh Media ini ,Kamis (24/9), berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) Pemprov Sumut, pembelian lahan seluas 13.931 meter persegi tersebut dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama sebesar Rp300 miliar dibayarkan pada Desember 2022. Kemudian tahap kedua sebesar Rp157,42 miliar dibayarkan pada Januari 2023.

Totalnya mencapai Rp457,42 miliar.
Pembelian tersebut pada awalnya ditujukan untuk perluasan lahan pembangunan Kantor Gubernur Sumut. Pemprov Sumut juga sempat menyampaikan rencana pembangunan gedung perkantoran terpadu atau kantor satu atap di kawasan tersebut.
Namun, seiring berjalannya waktu, pemanfaatan aset eks Medan Club tersebut menjadi pertanyaan.
Alih-alih segera berdiri sebagai fasilitas pemerintahan sebagaimana tujuan awal pembelian, kawasan eks Medan Club kini justru terlihat lebih banyak dimanfaatkan sebagai area parkir.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan aset daerah bernilai ratusan miliar rupiah.
Sebab, jika dihitung berdasarkan luas lahan 13.931 meter persegi dan nilai transaksi Rp457,42 miliar, harga pembelian tersebut setara sekitar Rp32,8 juta per meter persegi.
Dengan nilai sebesar itu, publik tentu berhak mengetahui bagaimana Pemprov Sumut memastikan aset tersebut memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Apalagi, pembelian eks Medan Club bukan transaksi kecil. Uang yang digunakan berasal dari APBD Sumut tahun anggaran 2022 dan 2023.
Dokumen resmi Pemprov Sumut mencatat proses pengadaan dilakukan melalui sejumlah tahapan, termasuk penetapan lokasi dan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Pemprov Sumut sebelumnya juga menyatakan lahan tersebut diproyeksikan untuk pengembangan kawasan perkantoran pemerintah.
Namun hingga kini, pertanyaan mengenai kapan aset tersebut benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan awal pembelian masih menjadi pekerjaan rumah.
Ironisnya, aset yang dibeli menggunakan uang rakyat hingga ratusan miliar rupiah tersebut justru dipertanyakan pemanfaatannya karena lebih tampak sebagai lahan parkir.
Situasi ini membuka sejumlah pertanyaan penting. Mengapa aset senilai Rp457,42 miliar belum memberikan fungsi maksimal?
Berapa biaya yang telah dikeluarkan Pemprov Sumut untuk pemeliharaan dan pengamanan aset tersebut sejak dibeli?
Berapa nilai aset eks Medan Club dalam neraca Pemprov Sumut saat ini?
Dan yang paling penting, apa rencana konkret Pemprov Sumut terhadap lahan tersebut agar investasi ratusan miliar rupiah dari APBD tidak berhenti sebagai lahan kosong atau area parkir?
Pemanfaatan aset daerah semestinya tidak berhenti pada proses pembelian. Setelah uang rakyat dikeluarkan, pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan aset tersebut produktif, memiliki fungsi yang jelas, serta memberikan manfaat bagi kepentingan publik.
Eks Medan Club kini menjadi contoh yang menarik untuk melihat sejauh mana Pemprov Sumut mengelola aset daerah bernilai ratusan miliar rupiah setelah transaksi pembelian selesai.
(Redaksi)
