MEDAN, SUMATERA UTARA — Belasan siswa di salah satu sekolah dasar negeri di Jalan Bilal, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga mengalami keracunan setelah meminum susu yang disediakan melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG), Jumat (9/10/2026). Para siswa dilaporkan mengalami pusing dan mual hingga harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Imelda Medan.
Dari belasan siswa yang dibawa ke rumah sakit, tiga di antaranya disebut mengalami kondisi lebih serius dan harus mendapat penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Informasi mengenai kejadian tersebut disampaikan Mayasari, salah seorang wali siswa. Ia mengatakan, keluhan kesehatan mulai muncul setelah anak-anak mengonsumsi susu yang disediakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Katanya siap minum susu langsung pusing, mual-mual. Terus dibawa ke sini, kami pun datang sudah dibawa ke sini,” ujar Mayasari.
Menurut dia, sejumlah siswa masih menjalani perawatan di rumah sakit. Tiga siswa mendapatkan penanganan lebih intensif, sedangkan siswa lainnya dirawat di ruang perawatan.
“Ada tiga yang agak serius. Kalau yang lainnya di dalam ruangan,” katanya.
BGN Belum Berikan Keterangan
Dugaan keracunan ini memunculkan perhatian terhadap aspek keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG, terutama karena para penerima manfaat merupakan anak-anak usia sekolah.
Meski demikian, penyebab pasti gangguan kesehatan tersebut belum diketahui. Belum ada hasil pemeriksaan yang memastikan apakah keluhan para siswa berkaitan langsung dengan susu yang dikonsumsi.
Pemeriksaan terhadap produk susu serta penelusuran proses penyimpanan dan distribusinya diperlukan untuk mengungkap penyebab kejadian secara objektif.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN) mengenai peristiwa tersebut, termasuk langkah penanganan dan evaluasi terhadap penyedia MBG yang bersangkutan.
Publik menantikan penjelasan pihak terkait agar penyebab kejadian dapat segera diketahui dan keamanan makanan maupun minuman yang diberikan kepada siswa benar-benar terjamin.
