Deli Serdang – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II b Lubuk Pakam Deli Serdang Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sumatera Utara Melaksanakan Kegiatan Razia Kamar Hunian Warga Binaan Pada Kamis (15/10/26).
Kegiatan Ini Dipimpin Oleh Kalapas Lubuk Pakam Hakim Sanjay; Kepala Pengamanan Lapas, Nico Brata MP. Nainggolan; Kasi. Adm. Kamtib, Wilson Sibarani; Kasi Binadik, Bastian Surya Manik; Kasubsi Portatib, Heri Ismanto Yang Didampingi Oleh Staf Pengamanan. Kegiatan ini merupakan langkah preventif sekaligus bentuk komitmen Lapas Lubuk Pakam dalam mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), mencegah peredaran narkoba, serta memastikan seluruh Warga Binaan senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kamar hunian, barang-barang pribadi Warga Binaan, serta sejumlah titik yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan barang terlarang. Pemeriksaan difokuskan pada upaya mendeteksi dan menyita benda-benda yang tidak diperkenankan berada di dalam Lapas, khususnya barang yang berpotensi disalahgunakan dan mengancam keamanan.
Kalapas Lubuk Pakam menegaskan bahwa kegiatan razia bukan sekadar rutinitas pengamanan, melainkan bagian penting dari komitmen jajaran pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang aman, tertib, dan bebas dari segala bentuk pelanggaran. “Keamanan dan ketertiban merupakan fondasi utama dalam keberhasilan proses pembinaan. Melalui razia yang dilaksanakan secara konsisten, kita berupaya menutup setiap celah terjadinya gangguan keamanan, sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba maupun barang terlarang di dalam Lapas,” tegas Hakim.
Selain sebagai bentuk pengawasan, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran Warga Binaan agar senantiasa menaati tata tertib selama menjalani masa pidana.
Melalui pelaksanaan razia secara berkala dan berkelanjutan, Lapas Lubuk Pakam terus memperkuat komitmennya dalam mendukung terwujudnya Pemasyarakatan yang bersih dari HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba), sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan mendukung optimalisasi program pembinaan bagi seluruh Warga Binaan.
(Redaksi)
