MEDAN — Program pengurusan Sertifikat Halal gratis bagi pedagang kuliner di Jalan Taduan, Kota Medan, yang digulirkan sejak Desember 2025 kini menuai polemik tajam. Bukannya mengantongi kejelasan dokumen legalitas, data pribadi pedagang justru diduga dicaplok tanpa transparansi.
Aroma ketidakberesan ini mencuat setelah M. Nasir, salah seorang pedagang kuliner terdampak, membeberkan kejanggalan proses administrasi tersebut. Nasir mengaku menyerahkan data usahanya usai ditawari fasilitas Sertifikat Halal gratis oleh seorang pendamping bernama Indrayansyah Siregar.

Namun, berbulan-bulan tanpa kabar, Nasir terkejut saat berinisiatif mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Halal secara mandiri pada Senin (12/10/2026). Tanpa sepengetahuannya, NIB atas nama usahanya ternyata sudah terdaftar di sistem. Temuan ini memicu tanda tanya besar: siapa yang mendaftarkan, menggunakan dokumen apa, dan atas dasar kewenangan apa data tersebut dipakai?
Menanggapi fenomena ini, Ketua Duta Pengawasan Rakyat Republik Indonesia Sumatera Utara (DPR-RI Sumut), Johan Merdeka, mendesak pengusutan tuntas. Ia menegaskan lembaga atau yayasan yang menaungi petugas terkait tidak boleh lepas tangan.
“Yayasan atau lembaga tempat petugas itu bernaung wajib bertanggung jawab. Perihal pencatatan NIB ini harus dibuka secara gamblang. Jangan sampai data masyarakat diambil lalu disalahgunakan. Jika terbukti ada penyalahgunaan data, ini sudah masuk ranah pidana,” tegas Johan.
Johan menekankan, perlindungan data pribadi dan hak kepastian administrasi pelaku UMKM adalah hal mutlak. Instansi terkait didorong segera melancarkan pemeriksaan menyeluruh agar persoalan ini tidak menjadi bola liar.
Sinyal bahaya hukum juga dilayangkan Ketua LBH Sinar Harapan Bangsa, Chairul Bachri. Ia menyatakan bahwa pencatutan atau penyalahgunaan data pribadi milik pelaku usaha dapat berimplikasi serius pada hukum pidana.
“Jika ditemukan fakta penyalahgunaan data atau NIB, itu berpotensi memenuhi unsur pidana. Apabila pedagang merasa dirugikan atau ada indikasi pelanggaran hukum, kami siap memberikan pendampingan hukum secara penuh,” ujar Chairul Bachri.
Chairul mendorong investigasi mendalam terhadap alur pendaftaran NIB tersebut untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran hukum atau sekadar maladministrasi.
Nasir berharap Pemerintah Kota Medan, Pemprov Sumut, hingga Kementerian Agama (Kemenag) turun tangan melakukan audit lapangan, sebab diduga masih ada pedagang lain di kawasan Jalan Taduan yang bernasib serupa.
Persoalan utama kini bukan lagi sekadar lambatnya penerbitan Sertifikat Halal, melainkan dugaan penguasaan data pribadi secara sepihak dan tanpa hak.
Klarifikasi Redaksi
Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berulang kali berupaya mengonfirmasi Indrayansyah Siregar melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp. Namun, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban sama sekali atas permintaan klarifikasi tersebut. (red)
