SUBANG – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Kegiatan ini menjadi tahapan krusial dalam memastikan akurasi dan validitas data pemilih sebelum memasuki masa tanggapan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Rapat pleno tersebut dihadiri secara lengkap oleh unsur-unsur penting penyelenggara pemilu desa, meliputi Ketua Panitia Pilkades beserta jajarannya, Panitia Pengawas Pilkades (Panwas) beserta anggotanya, serta seluruh Calon Kepala Desa bersama tim pendampingnya. Kehadiran semua pihak ini menjamin transparansi dan prinsip keterwakilan dalam proses verifikasi data pemilih.

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dibacakan dalam rapat pleno, jumlah keseluruhan hak pilih atau total pemilih yang terdaftar dalam DPS Pilkades kali ini mencapai 5.363 orang. Angka ini akan menjadi basis perhitungan suara sah dan tidak sah pada hari pemungutan suara nanti.
Ketua Panitia Pilkades menyatakan bahwa penetapan DPS ini merupakan wujud komitmen panitia untuk menyelenggarakan pemilihan yang demokratis, jujur, dan adil. “Kami mengundang calon kades dan panwas untuk turut mengawal proses ini. Jika masih ditemukan ketidaksesuaian data, masa tanggapan masih terbuka sesuai regulasi,” ujarnya di lokasi rapat.

Sementara itu, perwakilan Panwas Pilkades menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap setiap tahapan, termasuk memastikan tidak ada pemilih ganda atau warga yang belum terdata namun memenuhi syarat. Seluruh calon kades juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan catatan atau keberatan terkait DPS yang telah ditetapkan.
Setelah melalui masa tanggapan dan perbaikan data, Panitia Pilkades dijadwalkan akan segera menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan sebagai acuan resmi pada hari H pencoblosan. Dengan total 5.363 pemilih, Pilkades ini diprediksi akan berlangsung kompetitif dan membutuhkan manajemen logistik serta keamanan yang optimal.
(Andi/Sbg)












