Medan, SUMATERA UTARA — Desakan agar Pemerintah Kota Medan bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan bangunan kembali mengemuka. Sejumlah aktivis, organisasi masyarakat, LSM dan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tolak (AMTOL) MBG mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan segera turun tangan menyegel sebuah bangunan di Jalan Puskesmas 1, Gang Jambu, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, yang diduga mengalami perubahan fungsi tanpa memenuhi ketentuan perizinan.
AMTOL MBG menilai dugaan perubahan fungsi bangunan dari hunian menjadi fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dibiarkan apabila dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan izin bangunan maupun ketentuan tata ruang yang berlaku.
Juru bicara AMTOL MBG, Johan Merdeka, didampingi Rahmadsyah, Jefri Manik dan Iqbal Alfansyuri, menegaskan bahwa Satpol PP memiliki kewenangan sebagai perangkat daerah yang menjalankan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal).
“Pemilik tidak boleh seenaknya mengubah fungsi bangunan dari izin awal yang diterbitkan. Kalau rumah tinggal dialihfungsikan menjadi SPPG atau dapur MBG, tentu harus dilihat apakah perizinannya sudah disesuaikan, apakah KKPR terpenuhi dan apakah PBG-nya sah. Kalau memang ditemukan pelanggaran, Satpol PP jangan ragu bertindak,” tegas Johan.
Menurutnya, dugaan persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut keberadaan dapur MBG, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap tata ruang, legalitas bangunan, keselamatan lingkungan serta potensi penerimaan daerah.
AMTOL MBG meminta Pemko Medan tidak menggunakan alasan program sosial atau kepentingan pelayanan masyarakat sebagai pembenaran apabila ternyata terdapat pelanggaran administratif dalam pembangunan maupun perubahan fungsi bangunan.
AMTOL MBG: Jangan Ada Kesan Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
Johan menyebut, apabila hasil pemeriksaan pemerintah menunjukkan adanya pelanggaran perizinan atau ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, maka tindakan administratif harus dilakukan secara tegas.
Menurutnya, penyegelan dapat dilakukan sebagai bagian dari penghentian kegiatan apabila memang telah memenuhi dasar hukum dan prosedur penegakan Perda.
“Kalau memang melanggar, pasang garis pembatas dan tanda pelanggaran. Hentikan aktivitasnya sampai persoalan perizinannya diselesaikan. Jangan sampai masyarakat yang membangun kecil-kecilan ditindak, sementara bangunan yang berubah fungsi tanpa kejelasan izin justru dibiarkan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, apabila telah dilakukan penyegelan secara sah namun pemilik tetap melakukan aktivitas atau dengan sengaja merusak segel resmi, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi pelanggaran hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun AMTOL MBG meminta seluruh tindakan penegakan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan prosedur hukum yang jelas, bukan semata-mata berdasarkan tudingan.
Lurah Sunggal Diminta Jangan Tutup Mata
Tidak hanya Satpol PP, AMTOL MBG juga mendesak Lurah Sunggal memberikan pembinaan dan surat imbauan kepada pemilik bangunan agar tidak melakukan perubahan fungsi maupun pembangunan yang bertentangan dengan ketentuan Perda dan Perwal.
AMTOL MBG menilai pemerintah tingkat kelurahan tidak boleh sekadar menjadi penonton ketika terdapat dugaan perubahan fungsi bangunan di wilayahnya.
“Kami minta Lurah Sunggal ikut melakukan pengawasan. Kalau ada pembangunan atau perubahan fungsi, pastikan legalitasnya jelas. Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah persoalan menjadi besar,” kata Johan.
AMTOL MBG juga menyoroti aspek Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Menurut mereka, kepatuhan terhadap perizinan bangunan bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan kewajiban yang dapat menjadi sumber penerimaan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Perubahan Rumah Menjadi Tempat Usaha Tak Bisa Sembarangan
Dari informasi yang dihimpun, perubahan pada bangunan rumah tinggal pada prinsipnya perlu memperhatikan ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) apabila perubahan tersebut berdampak terhadap fungsi, struktur, luas, tampilan maupun aspek keselamatan bangunan.
Beberapa bentuk perubahan yang perlu mendapat perhatian antara lain perubahan fungsi, misalnya rumah tinggal menjadi tempat usaha, kantor, toko, kos-kosan atau fasilitas kegiatan tertentu.
Demikian pula dengan penambahan luas bangunan, seperti pembangunan lantai tambahan maupun perluasan bangunan ke bagian samping atau belakang.
Perubahan yang menyangkut struktur utama bangunan juga tidak dapat dilakukan sembarangan, termasuk pembongkaran atau perubahan elemen struktur yang berpengaruh terhadap kekuatan dan keselamatan bangunan.
Selain itu, perubahan signifikan terhadap tampak atau fasad bangunan juga dapat berkaitan dengan persyaratan teknis bangunan yang harus dipenuhi.
Karena itu, AMTOL MBG meminta Pemko Medan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap bangunan di Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu tersebut, mulai dari status peruntukan ruang, KKPR, PBG, fungsi bangunan hingga aspek keselamatan dan lingkungan.
Pemko Medan Ditantang Buktikan Ketegasan
AMTOL MBG menegaskan, persoalan ini kini menjadi ujian bagi Pemko Medan dalam menunjukkan konsistensi penegakan aturan.
Mereka meminta tidak ada perlakuan khusus terhadap bangunan yang dikaitkan dengan program pemerintah maupun kepentingan tertentu.
“Kami tidak mempersoalkan program MBG. Yang kami persoalkan adalah kalau ada bangunan yang diduga melanggar aturan. Program pemerintah harus berjalan dengan baik, tetapi jangan sampai pelaksanaannya justru mengabaikan Perda, Perwal, tata ruang dan ketentuan bangunan,” pungkas Johan.
AMTOL MBG menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta hasil pemeriksaan pemerintah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Kini bola berada di tangan Pemko Medan dan Satpol PP. Apakah dugaan pelanggaran tersebut benar-benar akan diperiksa dan ditindak sesuai aturan, atau justru kembali berhenti pada teguran administratif tanpa kejelasan? Publik menunggu ketegasan pemerintah.
