Polres Pelalawan Bongkar Dugaan Illegal Logging di Kerumutan, Sita 10 Kubik Kayu Olahan
PELALAWAN, RIAU – Minggu (19/07/2026) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengungkap dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 10 meter kubik kayu olahan yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (17/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Dermaga Tasik, Dusun Pematang Tengah, Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan.
Kasus tersebut terungkap setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya tumpukan kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan yang dilindungi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Pelalawan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kerumutan sebelum menerjunkan tim ke lokasi di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan tumpukan kayu olahan dengan volume diperkirakan mencapai 10 meter kubik. Polisi kemudian melakukan penyisiran di sekitar kawasan sungai untuk mencari pelaku maupun aktivitas pengolahan kayu, namun tidak menemukan seorang pun di lokasi.
Seluruh kayu olahan yang ditemukan selanjutnya diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Mapolres Pelalawan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan barang bukti, aparat kepolisian juga terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku serta mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam aktivitas pembalakan liar tersebut.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas seluruh bentuk kejahatan kehutanan yang berpotensi merusak lingkungan.
Menurutnya, hasil penyelidikan awal mengindikasikan kayu olahan tersebut diduga berasal dari kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, yang merupakan kawasan konservasi dengan tingkat perlindungan tinggi.
“Penemuan kayu olahan ini diduga kuat berasal dari kawasan SM Kerumutan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku illegal logging. Mari bersama-sama menjaga kelestarian hutan sebagai paru-paru dunia,” tegas AKBP John Louis Letedara.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri pemilik kayu maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan pembalakan liar tersebut.
Polres Pelalawan juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana perusakan hutan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pelestarian lingkungan dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Pelalawan.
