Deli Serdang, SUMATERA UTARA — Sengketa tanah di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, semakin memanas. Persoalan yang awalnya berkutat pada tapal batas dan klaim penguasaan lahan kini menyeret keberadaan sejumlah dokumen yang disebut menggunakan stempel serta tanda tangan Kepala Desa Helvetia.
Puncaknya terjadi Senin (14/9/2026). Puluhan warga Dusun IV mendatangi Kantor Desa Helvetia. Kekecewaan warga bahkan berujung pada aksi pembakaran ban bekas di depan kantor desa.
Aksi tersebut bukan muncul tanpa persoalan. Warga sebelumnya disebut telah berupaya meminta penjelasan langsung kepada Kepala Desa Helvetia, Agus Salim. Namun ketika warga datang ke kantor desa, Agus Salim tidak berada di tempat.
Situasi yang memanas itu kemudian mendapat perhatian Camat Labuhan Deli dan Kapolsek Medan Labuhan. Keduanya turun ke lokasi dan mengambil langkah untuk mempertemukan warga dengan kepala desa melalui forum mediasi.
Mediasi digelar Selasa (15/9/2026) dan dipimpin langsung Camat Labuhan Deli Zulfahri Harahap, S.Sos.
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Desa Helvetia Agus Salim, Kompol D. Raja Putra Napitupulu, S.I.K., M.M., AKP Richard Ompu Sunggu, S.H., serta Pelda Suwardi yang mewakili Danramil.
Dari Kelompok Tani HPPLKN hadir ketuanya, Unggul Tampubolon, bersama sejumlah pengurus, di antaranya Johan, B. Simanjuntak, Titin dan Epiana.
Namun mediasi tidak berlangsung sederhana. Kelompok Tani HPPLKN langsung mempertanyakan dokumen-dokumen yang dinilai berkaitan dengan objek tanah yang sama.
Salah satu dokumen yang menjadi sorotan adalah Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik Tanah atas nama Ismail Efendi yang disebut berkaitan dengan pihak Al Washliyah.
Tidak hanya itu. Warga juga mempertanyakan beredarnya surat keterangan penguasaan fisik tanah pada objek yang sama yang disebut menggunakan stempel Kepala Desa Helvetia dan ditandatangani Agus Salim.
Di sinilah persoalan menjadi semakin serius.
Dalam forum mediasi, Agus Salim disebut mengakui bahwa surat tersebut memang menggunakan stempel Kepala Desa dan terdapat tanda tangannya.
Bahkan, Agus menyatakan bersedia membatalkan tanda tangannya pada Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu titik krusial dalam mediasi karena menyangkut dokumen yang sejak awal dipersoalkan warga.
Pertanyaan berikutnya kemudian mengarah pada dasar penerbitan berbagai surat keterangan penguasaan fisik tanah.
Dalam mediasi, Agus Salim juga menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Helvetia telah menerbitkan sekitar 43 atau lebih surat keterangan kepada warga.
Angka tersebut kini menjadi perhatian. Sebab, yang dipertanyakan bukan semata-mata jumlah surat, melainkan dasar penerbitan, objek tanah yang tercantum, riwayat penguasaan, serta dokumen yang menjadi dasar Pemerintah Desa dalam mengeluarkan surat-surat tersebut.
Jika dokumen-dokumen itu berkaitan dengan objek lahan yang sama atau saling tumpang tindih, maka persoalan tersebut membutuhkan penelusuran lebih jauh agar tidak melahirkan konflik agraria baru.
Lebih jauh, dalam forum yang sama Agus Salim juga menyatakan bahwa pihak Al Washliyah tidak memiliki alas hak atas objek tanah yang dipersoalkan.
Pernyataan tersebut tentu masih merupakan keterangan yang disampaikan dalam forum mediasi dan perlu diuji berdasarkan dokumen pertanahan serta riwayat penguasaan tanah yang sebenarnya.
Kini persoalannya bukan lagi sebatas siapa yang menguasai tanah.
Ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab secara terang: apa dasar penerbitan puluhan surat keterangan penguasaan fisik tersebut? Siapa saja penerimanya? Apakah objek tanahnya sama? Dokumen apa yang menjadi dasar Pemerintah Desa? Dan bagaimana status surat yang telah dipersoalkan warga?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting karena dokumen yang berkaitan dengan penguasaan tanah dapat memiliki konsekuensi hukum apabila di kemudian hari digunakan untuk mendukung suatu klaim atas tanah.
Pemerintah Kecamatan Labuhan Deli diharapkan tidak berhenti pada mediasi semata. Persoalan ini membutuhkan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh dan transparan agar tidak berkembang menjadi konflik horizontal.
Warga juga memiliki kepentingan untuk memperoleh kejelasan mengenai status tanah yang mereka persoalkan.
Sementara itu, kesediaan Kepala Desa Helvetia untuk membatalkan tanda tangan pada dokumen yang dipermasalahkan menjadi langkah yang kini ditunggu realisasinya.
Sengketa tanah Helvetia telah memasuki titik yang tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Ketika warga mempertanyakan dokumen, puluhan surat penguasaan fisik disebut telah diterbitkan, dan kepala desa mengakui adanya tanda tangan pada surat yang dipersoalkan, maka seluruh rangkaian dokumen tersebut layak dibuka dan diperiksa secara terang.
Sebab, sengketa tanah tidak boleh diselesaikan dengan saling klaim. Dokumen harus berbicara, riwayat tanah harus dibuka, dan setiap surat harus dapat dipertanggungjawabkan dasar penerbitannya.
