JAKARTA – Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang tengah dibahas DPR RI memuat usulan perpanjangan batas usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat atau Kapolri hingga 63 tahun.
Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 30 draf RUU Polri yang dipublikasikan melalui laman Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa perwira tinggi bintang empat memiliki batas usia pensiun 60 tahun dan dapat diperpanjang hingga usia 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden.
“Perwira tinggi bintang 4 yaitu 60 tahun dan dapat diperpanjang sampai 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam draf RUU Polri.
Selain mengatur usia pensiun Kapolri, draf revisi juga menetapkan batas usia pensiun anggota Polri berdasarkan jenjang kepangkatan. Untuk tamtama, bintara, perwira hingga Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), serta perwira tinggi bintang satu, dua, dan tiga, usia pensiun diusulkan tetap 60 tahun.
Namun, pemerintah melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri mengajukan usulan berbeda. Pemerintah mengusulkan batas usia pensiun tamtama dan bintara paling tinggi 59 tahun, sedangkan perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi diusulkan pensiun pada usia paling tinggi 60 tahun.
Khusus bagi perwira tinggi bintang empat, pemerintah mengusulkan usia pensiun maksimal 60 tahun dan hanya dapat diperpanjang paling lama satu tahun berdasarkan kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Perbedaan usulan antara DPR dan pemerintah tersebut menjadi salah satu materi yang akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri bersama Komisi III DPR RI akan dilanjutkan pada Senin (8/6/2026).
Menurut Edward, pemerintah telah menyerahkan sebanyak 112 DIM dalam pembahasan revisi UU Polri. Namun, pemerintah belum memberikan keterangan rinci terkait sejumlah usulan baru yang tercantum dalam DIM, termasuk mengenai perubahan batas usia pensiun anggota Polri.
Hingga saat ini, pembahasan mengenai ketentuan usia pensiun anggota Polri masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final. Hasil pembahasan antara DPR dan pemerintah nantinya akan menjadi dasar dalam penyempurnaan revisi UU Polri sebelum ditetapkan menjadi undang-undang.
