Labuhan Batu Utara, SUMATERA UTARA – Konflik agraria yang telah membayangi kehidupan masyarakat Padang Halaban selama puluhan tahun akhirnya memasuki titik terang. Sengketa lahan antara Kelompok Tani Padang Halaban dan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk kini mulai menemukan jalan penyelesaian melalui kesepakatan yang melibatkan berbagai pihak pada Sabtu (6/6/2026).
Penyelesaian konflik yang berlokasi di Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, dilakukan melalui koordinasi lintas instansi dengan fasilitasi sejumlah pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Langkah ini disebut sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat.
Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Achmad Fadly, menjelaskan bahwa dalam pertemuan multipihak telah disepakati lahan seluas 83,2627 hektare yang menjadi objek sengketa dipisahkan dari Hak Guna Usaha (HGU) PT SMART. Selanjutnya, lahan tersebut akan diproses melalui mekanisme Reforma Agraria sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan proses berjalan transparan dan tuntas, sejumlah lembaga akan mengawal tahapan penyerahan lahan kepada warga yang dinilai berhak. Pengawalan tersebut melibatkan Komisi XIII DPR RI, Kementerian HAM, Komnas HAM, serta Ombudsman RI.
Bagi masyarakat Padang Halaban, keputusan ini menjadi secercah harapan setelah konflik yang menurut berbagai catatan telah berlangsung sejak 1972. Kartini, salah seorang warga, mengaku bersyukur karena lahan yang selama ini menjadi tempatnya menanam ubi, pisang, dan berbagai tanaman lainnya berpotensi memberikan kepastian bagi masa depan keluarganya.
Ungkapan syukur serupa disampaikan Nasib, warga lainnya. Ia berharap lahan tersebut dapat menjadi sumber penghidupan yang lebih pasti dan berkelanjutan bagi keluarganya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap penyelesaian sengketa ini tidak hanya menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan, tetapi juga mendorong pemanfaatan lahan yang produktif, aman, dan kondusif bagi masyarakat Padang Halaban di masa mendatang. Konflik yang berlangsung lebih dari setengah abad itu kini memasuki babak baru yang dinantikan banyak pihak.
