SUBANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil membongkar sebuah gudang penyimpanan pakaian bekas impor ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Subang. Penggerebekan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap peredaran barang selundupan yang merugikan negara serta mengancam kesehatan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lebih dari 1.100 bal pakaian bekas impor. Berdasarkan estimasi awal, total nilai jual barang-barang yang disita mencapai Rp15 miliar. Penyidik menegaskan bahwa seluruh barang bukti tidak memiliki dokumen izin masuk resmi (import license) dan belum melalui proses karantina maupun bea cukai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Subang melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa peredaran pakaian bekas impor ilegal bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga potensi bahaya kesehatan. “Pakaian impor bekas tanpa izin ini sangat dikhawatirkan berisiko membawa kuman, bakteri, atau penyakit menular karena tidak melewati prosedur sanitasi dan karantina yang ketat. Selain itu, praktik ini jelas merugikan pelaku usaha lokal yang berdagang dengan barang legal dan membayar pajak,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (29/10/2026).
Hingga saat ini, tim penyidik masih melakukan pengembangan kasus secara intensif. Fokus penyelidikan kini diarahkan untuk mengungkap jaringan perdagangan di balik gudang tersebut, termasuk mengidentifikasi pemilik, pemasok, hingga pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi barang ilegal ini.
Masyarakat dihimbau untuk tidak membeli atau memperdagangkan pakaian bekas impor yang tidak memiliki label resmi dan izin edar, demi mendukung produk legal serta menjaga kesehatan diri dan lingkungan. Kasus ini akan terus diproses sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya
(Andi/Sbg)




