JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua wakilnya, Sony Sanjaya serta Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026, Rabu (3/6/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan ketiganya resmi ditahan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Para tersangka diduga memanipulasi verifikasi portal mitra BGN untuk meloloskan yayasan tertentu yang tidak memenuhi syarat demi keuntungan pribadi.
“Yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka diduga mendapatkan insentif ilegal hingga miliaran rupiah setiap hari,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta.
Sebelum ditahan dengan rompi pink, tersangka Sony Sanjaya sempat mencoba melarikan diri ke wilayah Jawa Barat saat hendak dijemput paksa pada pukul 04.00 WIB, sebelum akhirnya berhasil diamankan tim penyidik.
