JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memotong hukuman penjara dua prajurit TNI AL yang menjadi eksekutor penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS Andrie Yunus dalam putusan tingkat banding. Selain memangkas durasi pemidanaan, hakim banding juga membatalkan sanksi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap kedua terdakwa.
Berdasarkan amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang diunggah pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer, Sabtu (5/9/2026), Majelis Hakim mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono.
“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II sekadar pemidanaannya,” demikian petikan amar putusan banding tersebut.
Melalui putusan ini, vonis pidana penjara untuk Serda Edi Sudarko dipangkas dari semula 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan. Sementara itu, hukuman bagi Lettu Budhi Hariyanto disunat dari 2 tahun 6 bulan penjara menjadi 2 tahun penjara. Amar putusan tersebut sekaligus mengugurkan vonis tingkat pertama yang sebelumnya memecat keduanya secara tidak hormat dari dinas prajurit TNI.
Adapun untuk dua terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, Majelis Hakim Tingkat Banding menguatkan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kapten Nandala tetap dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka dipidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam amar lengkap putusan banding, rincian hukuman bagi para terdakwa adalah sebagai berikut:
- Serda Edi Sudarko (Terdakwa I): Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
- Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono (Terdakwa II): Pidana penjara selama 2 tahun.
- Kapten Nandala Dwi Prasetya (Terdakwa III): Pidana penjara selama 2 tahun.
- Lettu Sami Lakka (Terdakwa IV): Pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) jo. ayat (2) jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Duduk perkara mengungkapkan bahwa Serda Edi terbukti memprovokasi terdakwa lain, sementara Lettu Budhi bertindak sebagai inisiator yang meracik dan menyiramkan air keras ke wajah korban. Kapten Nandala dan Lettu Sami terbukti berperan memantau keberadaan korban, di mana Nandala yang berstatus perwira dinilai membiarkan tindak kejahatan tersebut terjadi.
Aksi penganiayaan terencana ini mengakibatkan korban Andrie Yunus mengalami kecacatan permanen pada bagian mata hingga tidak dapat lagi membaca.
Pada putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta tanggal 10 Juni 2026, Majelis Hakim Tingkat Pertama sempat menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Serda Edi dan Lettu Budhi. Pertimbangan hakim saat itu menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa yang arogan dan merusak citra TNI membuat mereka tidak layak lagi dipertahankan sebagai prajurit.
Namun, pertimbangan pemberat tersebut dikoreksi dalam putusan banding terbaru yang mengembalikan status kedinasan militer kedua terdakwa.
