JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menjadi sorotan. Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Jabodetabek, Senin (14/9/2026), turut mengamankan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Lampri menjadi satu dari 17 orang yang diamankan KPK dalam penindakan yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Konfirmasi mengenai adanya pejabat tinggi ATR/BPN dalam OTT tersebut disampaikan langsung Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Bukan OTT Biasa
Yang membuat penindakan ini semakin menyita perhatian bukan hanya posisi Lampri, tetapi juga besarnya barang bukti yang diamankan.
KPK menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam sejumlah tempat penyimpanan, mulai dari boks dan kardus hingga sekitar 20 koper.
Nilai uang yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Besarnya nilai tersebut kini menjadi salah satu titik penting dalam pengungkapan perkara. Publik menunggu penjelasan KPK mengenai bagaimana uang tersebut terkumpul, siapa yang menyediakan, kepada siapa uang itu ditujukan, serta kaitannya dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Jika konstruksi perkara yang nantinya diungkap KPK membuktikan adanya transaksi suap, kasus ini berpotensi membuka persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar pelanggaran oleh individu.
Lampri Baru Beberapa Bulan Menjabat
Sorotan terhadap Lampri juga tidak terlepas dari masa jabatannya sebagai Dirjen PPTR yang relatif baru.
Posisi Dirjen PPTR berada dalam lingkup strategis tata kelola pertanahan dan tata ruang. Karena itu, keterlibatan seorang pejabat pada level tersebut dalam OTT KPK secara otomatis memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal di tubuh ATR/BPN.
Kasus ini juga menjadi ujian serius terhadap komitmen reformasi birokrasi di sektor pertanahan.
Selama ini, sektor pertanahan memiliki posisi strategis karena bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat, investasi, pembangunan, hingga nilai ekonomi tanah yang sangat besar.
Ketika proses pengurusan hak atas tanah kemudian dikaitkan dengan dugaan suap dan melibatkan pejabat tinggi kementerian, perhatian publik tentu tidak berhenti pada siapa yang diamankan.
Pertanyaan yang lebih besar adalah: seberapa jauh praktik yang diduga terjadi dan siapa saja yang berada di baliknya?
KPK Ditunggu Bongkar Aliran Uang
KPK kini dituntut menjelaskan perkara tersebut secara terang dan menyeluruh. Bukan hanya mengenai orang-orang yang diamankan, tetapi juga mengenai dugaan skema transaksi, aliran uang, peran masing-masing pihak, serta hubungan antara uang yang disita dengan proses pengurusan HGB.
Dengan barang bukti uang yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah, pengungkapan aliran dana menjadi bagian krusial untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
KPK sendiri masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan. Status hukum masing-masing orang akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh penyidik.
Dengan demikian, Lampri dan pihak lain yang diamankan tetap harus dipandang dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai terdapat penetapan dan proses hukum lebih lanjut.
Namun satu hal sudah jelas: OTT ini telah membuka kembali sorotan terhadap tata kelola pertanahan dan integritas pejabat yang mengelola salah satu sektor paling strategis di negeri ini.
